Jumat, 27 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

Simpan Pistol Rakitan dan 12 Butir Amunisi, Pemuda di Bangkalan Diamankan Polisi

Redaksi - Friday, 27 March 2026 | 08:01 AM

Background
 Simpan Pistol Rakitan dan 12 Butir Amunisi, Pemuda di Bangkalan Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata api ilegal. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial C yang diduga hendak melakukan transaksi senjata api.


Dari tangan tersangka, petugas menyita sepucuk pistol rakitan berwarna hitam beserta 12 butir amunisi. Polisi kini masih mendalami asal-usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran senjata api ilegal.




Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, senjata yang diamankan diduga bukan senjata pabrikan, melainkan senjata rakitan.


Meski demikian, polisi belum dapat memastikan secara detail jenis maupun merek senjata api yang diamankan dalam kasus kedua itu. Hal tersebut lantaran barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium.




"Nanti akan dipastikan apakah ini jenisnya Browning, pistol atau mungkin Baretta sesuai dengan label, karena kami juga tidak berani menyampaikan secara pasti. Takutnya ini adalah senjata yang sudah dimodifikasi atau bukan senjata organik sepenuhnya. Masih kami lakukan uji laboratorium," tegas Wibowo, Kamis (26/3/2026).


Pengungkapan kasus tersebut, kata Wibowo, bermula saat anggota Satreskrim Polres Bangkalan menerima informasi terkait adanya dugaan peredaran sekaligus penyalahgunaan senjata api di wilayah Kamal.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.




Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka membawa sepucuk pistol berwarna hitam berikut amunisi yang diduga siap diedarkan atau diperjualbelikan.


"Petugas mendapat informasi dan menuju ke TKP. Di TKP, petugas mendapati seorang berinisial C membawa satu jenis senjata api, jenis pistol berwarna hitam, dengan 12 butir amunisi," terangnya.




Tanpa perlawanan berarti, tersangka kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polres Bangkalan untuk melaksanakan pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul senjata, jalur peredarannya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dua kasus tersebut. (*)