Selasa, 21 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Sidak Rumah Makan, Wabup Bangkalan Temukan Sejumlah Pengelola Tunggak Bayar Pajak

Redaksi - Tuesday, 21 April 2026 | 06:31 AM

Background
Sidak Rumah Makan, Wabup Bangkalan Temukan Sejumlah Pengelola Tunggak Bayar Pajak
Wabup Bangkalan saat lakukan sidak ke rumah makan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com -  Fauzan Jakfar, wakil Bupati Bangkalan, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak di wilayah itu.


Dalam sidak tersebut, Wabup bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Bangkalan menyasar sejumlah rumah makan. 


"Langkah proaktif dengan melakukan sidak ini kami lakukan karena hingga triwulan pertama 2026 kami lihat belum ada pendapatan yang masuk dari usaha kuliner, baik rumah makan maupun restoran di Bangkalan ini," kata dia, Senin (21/4/2026).




Fauzan mempertanyakan langsung kepada pemilik dan pengelola rumah makan alasan mereka tidak membayar pajak.


Dia juga menemukan adanya pengelola restoran dan rumah makan yang yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi yang telah disediakan pemerintah daerah. Padahal alat itu diberikan untuk mempermudah menghitung pajak yang harus dibayar ke daerah.




"Tadi saya ingatkan agar alat yang telah disediakan Pemkab Bangkalan itu digunakan," katanya.


Tim Pemkab Bangkalan juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan besaran pajak yang disetorkan. Padahal, sesuai Peraturan Daerah pelaku usaha restoran wajib memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari omzet.


"Masalah ini kami ketahui setelah kami bandingkan dengan usaha yang sudah tertib menggunakan sistem. Ada yang pengunjungnya lebih ramai, tapi setoran pajaknya justru lebih kecil," jelasnya.




Sementara itu, terkait alat perekam transaksi sebagai dasar memungut pajak rumah makan dan restoran, menurut Fauzan itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Selain sebagai upaya pengawasan, juga sekaligus untuk mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak. (*)