Resmi, KPU Laksanakan Peraturan yang Memuat Putusan MK
Ach. Mukrim - Sunday, 25 August 2024 | 07:35 PM


salsabilafm.com – Usai Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, KPU wajib melaksanakan Peraturan yang memuat Putusan MK tersebut dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI. Rapat membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
"Apakah bisa kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, MK menyatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Penegasan MK ini bertolak belakang dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. (*)
Next News

TPA Permanen Tak Kunjung Ada, DPRD Bangkalan: Sampah Ini Akan Jadi Bom Waktu
in 4 hours

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Nenek di Bangkalan
in 3 hours

Sekda Sampang Akui Kelangkaan Pupuk, Tekankan Kios Mendekat ke Sentra Pertanian
in 3 hours

Polis Sita Ratusan Miras di Pamekasan, Imbau Masyarakat Laporkan ke Call Center 110
in 3 hours

Musrenbang RKPD 2027 di Camplong: Layanan Kesehatan dan Pupuk Langka Jadi Atensi
in 3 hours

Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2026 di Sampang Bertambah, Ini Rinciannya
in 3 hours

Wanita Penghuni Perumahan di Pamekasan Dikabarkan Hilang, Polisi: Saat Ini Proses Pencarian
in 3 hours

Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Pamekasan, Polisi Sasar 10 Pelanggaran Prioritas
in 3 hours

Ulama Sampang Minta Konser Valen Tak Langgar Agama, Panitia: Kami Sanggup Memenuhi
13 hours ago

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
a day ago





