Selasa, 27 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Bangkalan, Beraksi di 3 TKP

Redaksi - Tuesday, 27 January 2026 | 08:59 AM

Background
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Bangkalan, Beraksi di 3 TKP
Tersangka pencurian. ( Istimewa/)


salsabilafm.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bangkalan akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan. Lima orang pelaku yang diringkus diduga kuat merupakan satu jaringan.


Aksi para pelaku diketahui terjadi di tiga kecamatan, yakni Modung, Burneh, dan Galis. Salah satu lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Raya Kedudung, Kecamatan Modung, tepatnya di depan sebuah konter handphone.


Dari TKP tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti.


Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berkeliling menggunakan mobil Carry untuk mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.


"Pelaku terlebih dahulu melakukan hunting menggunakan mobil. Setelah melihat sepeda motor yang terparkir dan dirasa aman, salah satu pelaku turun untuk mengambil kendaraan korban, kemudian sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil," ujarnya, Senin (26/1/2026).


Dari hasil penyelidikan di TKP Modung, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku. Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor di dua TKP berbeda, yakni di Kecamatan Burneh dan Kecamatan Galis.


"Total pelaku yang kami amankan ada lima orang. Mereka merupakan satu komplotan yang beraksi di beberapa TKP berbeda," tegas Hafid. 


Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V.


Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)