Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak
Syabilur Rosyad - Friday, 27 March 2026 | 01:02 AM


salsabilafm.com - Petugas dari Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis (26/3/2026), dengan lokasi kejadian di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran.
"Sementara insiden penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya kepada salsabilafm.com, Jum'at (27/3/2026).
Korban diketahui bernama Tinggal (59), seorang petani warga setempat. Dia mengalami luka robek pada bagian lengan kiri belakang setelah diserang menggunakan kapak oleh pelaku berinisial HY (50), yang juga merupakan warga Desa Masaran.
"Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban bertemu pelaku usai melaksanakan salat maghrib di Masjid Musahalah. Korban sempat menanyakan permasalahan kepada pelaku, namun tidak mendapat jawaban," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Eko, keduanya kembali bertemu saat salat isya berjamaah. Seusai salat, korban kembali menanyakan hal yang sama. Namun, pelaku justru mengambil kapak yang berada di sepeda motornya dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka.
"Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut, sementara pelaku melarikan diri," ujarnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban," tambahnya.
Pihaknya telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini dalam kondisi aman dan kondusif," pungkasnya. (Syad)
Next News

Simpan Pistol Rakitan dan 12 Butir Amunisi, Pemuda di Bangkalan Diamankan Polisi
13 hours ago

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
8 days ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
10 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
10 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
13 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
16 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
22 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
23 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
23 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
23 days ago





