Jumat, 27 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak

Syabilur Rosyad - Friday, 27 March 2026 | 01:02 AM

Background
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak
elaku saat diamankan di Mapolres Sampang Jum'at (27/3/2026). ( Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Petugas dari Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis (26/3/2026), dengan lokasi kejadian di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran. 


"Sementara insiden penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya kepada salsabilafm.com, Jum'at (27/3/2026). 




Korban diketahui bernama Tinggal (59), seorang petani warga setempat. Dia mengalami luka robek pada bagian lengan kiri belakang setelah diserang menggunakan kapak oleh pelaku berinisial HY (50), yang juga merupakan warga Desa Masaran.


"Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban bertemu pelaku usai melaksanakan salat maghrib di Masjid Musahalah. Korban sempat menanyakan permasalahan kepada pelaku, namun tidak mendapat jawaban," ungkapnya. 




Kemudian, lanjut Eko, keduanya kembali bertemu saat salat isya berjamaah. Seusai salat, korban kembali menanyakan hal yang sama. Namun, pelaku justru mengambil kapak yang berada di sepeda motornya dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka.


"Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut, sementara pelaku melarikan diri," ujarnya. 


Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.




"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban," tambahnya. 


Pihaknya telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.




"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami juga memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini dalam kondisi aman dan kondusif," pungkasnya. (Syad)