Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak
Syabilur Rosyad - Friday, 27 March 2026 | 01:02 AM


salsabilafm.com - Petugas dari Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis (26/3/2026), dengan lokasi kejadian di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran.
"Sementara insiden penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya kepada salsabilafm.com, Jum'at (27/3/2026).
Korban diketahui bernama Tinggal (59), seorang petani warga setempat. Dia mengalami luka robek pada bagian lengan kiri belakang setelah diserang menggunakan kapak oleh pelaku berinisial HY (50), yang juga merupakan warga Desa Masaran.
"Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban bertemu pelaku usai melaksanakan salat maghrib di Masjid Musahalah. Korban sempat menanyakan permasalahan kepada pelaku, namun tidak mendapat jawaban," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Eko, keduanya kembali bertemu saat salat isya berjamaah. Seusai salat, korban kembali menanyakan hal yang sama. Namun, pelaku justru mengambil kapak yang berada di sepeda motornya dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka.
"Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut, sementara pelaku melarikan diri," ujarnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban," tambahnya.
Pihaknya telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini dalam kondisi aman dan kondusif," pungkasnya. (Syad)
Next News

Peternak Sapi di Bangkalan Kebanjiran Pesanan dari Jakarta Jelang Lebaran Kurban
3 days ago

HP dan Dompet Hilang Saat Keberangkatan CJH Kloter 69 Bangkalan, Kemenhaj: Kami Akan Lapor Polisi
3 days ago

2 Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi
4 days ago

Sindikat Joki UTBK Terbongkar, Pelaku Ngaku dari Sumenep Tak Bisa Berbahasa Madura
4 days ago

Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal, 5 Orang Diamankan Polisi
4 days ago

Polisi Ringkus DPO Maling Sapi di Bangkalan
5 days ago

Dinsos PPPA Sampang Dampingi 11 Kasus KDRT, Fokus Pemulihan dan Keadilan
5 days ago

Sempat Klaim Tak Mengandung Narkotika, Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamin
5 days ago

Geger, Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Kamal Bangkalan
6 days ago



