Permohonan Hak Asuh Anak di Sampang Meningkat, 6 Perkara Masuk PA
Ach. Mukrim - Wednesday, 19 August 2026 | 04:38 AM


salsabilafm.com - Permohonan hak asuh anak di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat enam perkara permohonan penguasaan anak atau hak asuh yang telah diajukan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak mencatat adanya perkara hak asuh anak.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abdul Rachman, mengatakan, perkara hak asuh anak umumnya muncul akibat perceraian. Proses hukum tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak memelihara dan mendidik anak setelah kedua orang tuanya berpisah.
"Tahun kemarin tidak ada, tahun ini banyak permohonan," katanya, Rabu (19/8/2026).
Dari enam perkara yang diajukan, dua di antaranya telah diputus oleh majelis hakim. Hasilnya, satu permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara lainnya ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan.
Rachman menjelaskan, perkara yang ditolak tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan orang tua anak. Pemohon merupakan bibi dari anak yang dimohonkan hak asuhnya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan.
"Yang mengajukan permohonan bukan orang tuanya, tapi bibinya, sehingga tidak memenuhi syarat," paparnya.
Menurut Rachman, dalam memutus perkara hak asuh, PA Sampang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah usia anak atau masa mumayyiz.
Untuk anak yang masih di bawah usia 12 tahun, hak pemeliharaan pada prinsipnya diberikan kepada ibu. Sementara bagi anak yang telah berusia di atas 12 tahun, anak diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan mengenai pihak yang akan mengasuhnya.
Dalam proses persidangan, kedua orang tua tetap dipanggil untuk hadir. Upaya mediasi juga dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terganggu akibat proses perceraian maupun sengketa hak asuh.
"Dalam proses persidangan, pasti kami panggil kedua orang tua. Proses mediasi dilakukan supaya psikologis anak tidak terganggu," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Wisata Pantai dan Karapan Sapi di Sampang Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara
7 hours ago

BGN Suspend 14 SPPG di Sampang, Distribusi MBG Dialihkan ke Dapur Terdekat
7 hours ago

DWP Bapenda Sumenep Tampil Aktif dalam Rangkaian Semarak HUT Ke-81 RI
a day ago

Polisi Rekomendasikan Tes Urine Random di RSUD dr. Mohammad Zyn
a day ago

Pemkab Sampang Anggarkan Rp22 Juta untuk Pengadaan Mesin Pemotong Rumput
a day ago

Disnaker Sampang Latih Keterampilan Puluhan Peserta, Dorong Manfaatkan Peluang Kerja Resmi
a day ago

Bupati Sampang Dorong Pulau Mandangin Jadi Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Warga
a day ago

Harga Cabai Rawit Naik Jelang Perayaan Maulid Nabi, Bawang dan Telur Stabil
a day ago

Geger, Ibu di Pamekasan Bunuh Anak Kandung Berusia 10 Tahun
a day ago

BASSRA Bantah Tolak Rencana Industri di Bangkalan
a day ago



