Rabu, 19 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Permohonan Hak Asuh Anak di Sampang Meningkat, 6 Perkara Masuk PA

Ach. Mukrim - Wednesday, 19 August 2026 | 04:38 AM

Background
Permohonan Hak Asuh Anak di Sampang Meningkat, 6 Perkara Masuk PA
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang. (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Permohonan hak asuh anak di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat enam perkara permohonan penguasaan anak atau hak asuh yang telah diajukan.


Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak mencatat adanya perkara hak asuh anak.




Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abdul Rachman, mengatakan, perkara hak asuh anak umumnya muncul akibat perceraian. Proses hukum tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak memelihara dan mendidik anak setelah kedua orang tuanya berpisah.


"Tahun kemarin tidak ada, tahun ini banyak permohonan," katanya, Rabu (19/8/2026). 


Dari enam perkara yang diajukan, dua di antaranya telah diputus oleh majelis hakim. Hasilnya, satu permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara lainnya ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan.




Rachman menjelaskan, perkara yang ditolak tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan orang tua anak. Pemohon merupakan bibi dari anak yang dimohonkan hak asuhnya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan.


"Yang mengajukan permohonan bukan orang tuanya, tapi bibinya, sehingga tidak memenuhi syarat," paparnya.




Menurut Rachman, dalam memutus perkara hak asuh, PA Sampang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah usia anak atau masa mumayyiz.


Untuk anak yang masih di bawah usia 12 tahun, hak pemeliharaan pada prinsipnya diberikan kepada ibu. Sementara bagi anak yang telah berusia di atas 12 tahun, anak diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan mengenai pihak yang akan mengasuhnya.


Dalam proses persidangan, kedua orang tua tetap dipanggil untuk hadir. Upaya mediasi juga dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terganggu akibat proses perceraian maupun sengketa hak asuh.




"Dalam proses persidangan, pasti kami panggil kedua orang tua. Proses mediasi dilakukan supaya psikologis anak tidak terganggu," pungkasnya. (Mukrim)