Permohonan Hak Asuh Anak di Sampang Meningkat, 6 Perkara Masuk PA
Ach. Mukrim - Wednesday, 19 August 2026 | 04:38 AM


salsabilafm.com - Permohonan hak asuh anak di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat enam perkara permohonan penguasaan anak atau hak asuh yang telah diajukan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak mencatat adanya perkara hak asuh anak.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abdul Rachman, mengatakan, perkara hak asuh anak umumnya muncul akibat perceraian. Proses hukum tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak memelihara dan mendidik anak setelah kedua orang tuanya berpisah.
"Tahun kemarin tidak ada, tahun ini banyak permohonan," katanya, Rabu (19/8/2026).
Dari enam perkara yang diajukan, dua di antaranya telah diputus oleh majelis hakim. Hasilnya, satu permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara lainnya ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan.
Rachman menjelaskan, perkara yang ditolak tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan orang tua anak. Pemohon merupakan bibi dari anak yang dimohonkan hak asuhnya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan.
"Yang mengajukan permohonan bukan orang tuanya, tapi bibinya, sehingga tidak memenuhi syarat," paparnya.
Menurut Rachman, dalam memutus perkara hak asuh, PA Sampang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah usia anak atau masa mumayyiz.
Untuk anak yang masih di bawah usia 12 tahun, hak pemeliharaan pada prinsipnya diberikan kepada ibu. Sementara bagi anak yang telah berusia di atas 12 tahun, anak diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan mengenai pihak yang akan mengasuhnya.
Dalam proses persidangan, kedua orang tua tetap dipanggil untuk hadir. Upaya mediasi juga dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terganggu akibat proses perceraian maupun sengketa hak asuh.
"Dalam proses persidangan, pasti kami panggil kedua orang tua. Proses mediasi dilakukan supaya psikologis anak tidak terganggu," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 7 Bandara Hentikan Operasional Penerbangan hingga Tengah Malam
9 hours ago

Prabowo Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
12 hours ago

4 Gunung Api di Indonesia Erupsi Bersamaan Pagi Ini
12 hours ago

Kebakaran 5 Hektare Lahan di Bangkalan, Asap Tebal Masuk Permukiman
12 hours ago

Empat Pejabat Baru Sumenep Dilantik, Bupati Fauzi Titip Sejumlah PR Penting
a day ago

Antre Pertalite Berjam-jam, Puluhan Pemotor Pilih Berteduh Akibat Cuaca Panas
a day ago

Hanya Dihadiri 16 Anggota, Paripurna DPRD Sampang Kembali Ditunda
2 days ago

Gara-gara Minta Uang, Pria di Sampang Diduga Pukul Ibu hingga Bakar Rumah
2 days ago

Nahas! Pickup Tabrak Fuso Saat Diduga Menyalip, Tangan Pengemudi di Sampang Putus
2 days ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bangkalan
2 days ago




