Permohonan Hak Asuh Anak di Sampang Meningkat, 6 Perkara Masuk PA
Ach. Mukrim - Wednesday, 19 August 2026 | 04:38 AM


salsabilafm.com - Permohonan hak asuh anak di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat enam perkara permohonan penguasaan anak atau hak asuh yang telah diajukan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak mencatat adanya perkara hak asuh anak.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abdul Rachman, mengatakan, perkara hak asuh anak umumnya muncul akibat perceraian. Proses hukum tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak memelihara dan mendidik anak setelah kedua orang tuanya berpisah.
"Tahun kemarin tidak ada, tahun ini banyak permohonan," katanya, Rabu (19/8/2026).
Dari enam perkara yang diajukan, dua di antaranya telah diputus oleh majelis hakim. Hasilnya, satu permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara lainnya ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan.
Rachman menjelaskan, perkara yang ditolak tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan orang tua anak. Pemohon merupakan bibi dari anak yang dimohonkan hak asuhnya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mengajukan permohonan.
"Yang mengajukan permohonan bukan orang tuanya, tapi bibinya, sehingga tidak memenuhi syarat," paparnya.
Menurut Rachman, dalam memutus perkara hak asuh, PA Sampang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah usia anak atau masa mumayyiz.
Untuk anak yang masih di bawah usia 12 tahun, hak pemeliharaan pada prinsipnya diberikan kepada ibu. Sementara bagi anak yang telah berusia di atas 12 tahun, anak diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan mengenai pihak yang akan mengasuhnya.
Dalam proses persidangan, kedua orang tua tetap dipanggil untuk hadir. Upaya mediasi juga dilakukan guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terganggu akibat proses perceraian maupun sengketa hak asuh.
"Dalam proses persidangan, pasti kami panggil kedua orang tua. Proses mediasi dilakukan supaya psikologis anak tidak terganggu," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
17 hours ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
17 hours ago

Dapat Bonus Emas Asian Games 2026, Zaki Ubaidillah Bangun GOR di Sampang Madura
17 hours ago

Pilkades 2027, Pj Kades Bisa Calonkan Diri
17 hours ago

Ini Penjelasan Bupati Pamekasan Soal Insiden Perusakan Gerai Ritel Modern
19 hours ago

Bapenda Imbau Warga Sumenep Bayar PBB lewat Kanal Resmi
19 hours ago

Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Diamuk Massa
21 hours ago

Tanggapi Keluhan Warga via Live TikTok, Bupati Bangkalan Kirim Tangki Siram Jalan Berdebu
21 hours ago

PWNU Jatim Bakal Gelar 14 Kegiatan di Peringatan Hari Santri 2026
21 hours ago

Kuasa Hukum Pelapor Adukan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri
21 hours ago





