Selasa, 20 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM bagi Pekerja Transportasi Mandiri

Redaksi - Monday, 19 January 2026 | 01:18 AM

Background
Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM bagi Pekerja Transportasi Mandiri
Ilustrasi ojek online. (Istimewa/)


salsabilafm.com – Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, kebijakan ini menyasar pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.


“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya, iuran sebesar Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026), seperti dilaporkan Antara.


Indah menjelaskan, diskon iuran tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.


Sasaran program ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Diskon berlaku baik bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang baru mendaftar.


“Diskon ini mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform. Namun, tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” jelas Indah.


Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk manfaat perawatan medis, santunan, serta tunjangan cacat. Sementara JKM merupakan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.


“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” pungkas Indah. (*)