Pembacokan di RSUD Ketapang, Terdakwa Farel Dituntut 11 Tahun Penjara
Syabilur Rosyad - Monday, 01 September 2025 | 03:47 PM


salsabilafm.com – Sidang kasus pembacokan berujung kematian di RSUD Ketapang, Sampang dengan terdakwa Farel Ardiansyah telah sampai pada tahap tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (1/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Eddie Soedrajat melayangkan tuntutan 11 tahun hukumam penjara.
"Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, menuntut terdakwa Farel Ardiansyah dengan hukuman 11 tahun penjara," katanya saat menyampaikan tuntutan.
Tuntutan tersebut, kata Eddie, berdasarkan fakta pembacokan yang dilakukan kepada korban dengan sengaja di area titik vital hingga meninggal dunia, sesuai pasal 338 KUHP.
"Pertimbangan bahwa terdakwa sengaja melakukan pembunuhan di area titik vital dalam keadaan korban yang tidak membawa apa-apa," katanya.
Tak hanya itu, penilaian terhadap terdakwa sebagai pesilat yang aktif dapat dibuktikan dari berbagai postingan terdakwa di media sosial. Hal itu menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui bagian vital yang dapat menyebabkan kematian.
"Maka dari berbagai pertimbangan, kami menganggap bahwa tuntutan ini sudah sepatutnya diberikan terhadap terdakwa," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Farel meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk memberikan keringanan.
Dia beralasan, dirinya telah kooperatif dalam mengikuti proses persidangan serta jujur dalam memberikan kesaksian.
"Karena saya telah menyesali perbuatan ini dan saya juga berusaha mengikuti kegiatan sidang dengan baik yang mulia," ucapnya.
Farel juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya berharap ada keringanan terhadap saya," pintanya.
Selanjutnya adalah sidang putusan majelis hakim. Sidang ini dijadwalkan pada Senin 8 September 2025. (Syad)
Next News

Ungkap Kasus dalam Sepekan di Pamekasan, Polisi Tangkap 9 Tersangka
12 hours ago

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pamekasan
13 hours ago

3 Pelaku Curanmor di Sumenep Ditangkap Polisi
13 hours ago

Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Angkut Solar llegal
13 hours ago

Modus Pinjam Sebentar, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor Honda Beat
14 hours ago

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
a day ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
a day ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
a day ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
3 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
3 days ago



