Palsukan Pecah SHM, Lima Mafia Tanah Banyuwangi Pamekasan Digiring ke Kantor Polisi
Ach. Mukrim - Monday, 18 March 2024 | 03:19 PM


salsabilafm.com– Satgas Mafia Tanah Jawa Timur menangkap lima orang dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga di dua daerah tersebut. Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM (sertifikat hak Milik) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.
"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2024)
Imam mengatakan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres yang ada di Jawa Timur sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.
"Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," ucapnya.
Saat jumpa pers, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi.
"Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan," beber Imam.
Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah. Dua tersangka dijerat pasal 385 ayat (1) KUHP Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. (Mukrim)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
4 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
4 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
7 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
7 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
8 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
9 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
9 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
10 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
10 days ago





