MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya
Ach. Mukrim - Monday, 14 July 2025 | 06:24 PM


salsabilafm.com – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.
"Sudah, MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg.
Salah satunya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain," jelasnya.
Fatwa haram itu, lanjut dia, termasuk memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram,
"Fatwa ini ditetapkan untuk menertibkan dan mengedepankan kemashalatan masyarakat Jatim, semoga sound horeg bisa dilakukan dengan baik tanpa mengganggu atau merugikan orang lain," pesannya. (*)
Next News

Polres Sampang Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
19 hours ago

Kekurangan Tenaga Teknis, BKPSDM Sampang Kaji Rencana Pemindahan Ratusan PPPK ke KDMP
19 hours ago

Takbir Keliling di Sampang, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
19 hours ago

Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan Shalat Ied Serentak di 16 Titik
19 hours ago

Mudik Lebaran, 3 Lokasi di Jalur Poros Bangkalan Jadi Titik Kemacetan
19 hours ago

3 Orang di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Petasan
19 hours ago

Terkena Petasan, Tangan Kiri Pemuda di Bangkalan Luka Serius
19 hours ago

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
2 days ago





