MK Perpanjang Masa Tugas Anggota MKMK
Ach. Mukrim - Friday, 03 January 2025 | 08:23 PM


salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025.
Palguna sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK masa jabatan tahun 2024, sementara Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota. Adapun susunan keanggotaan MKMK masa jabatan 2025 tidak mengalami perubahan.
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo di aula lantai dasar Gedung II MK, Jakarta, Kamis.
"Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian sumpah yang diucapkan.
Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur, yakni Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi di bidang hukum.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, usai menyaksikan pengucapan sumpah, mengatakan, perpanjangan masa tugas anggota MKMK telah melewati diskusi panjang.
Menurut dia, para anggota MKMK itu mulanya keberatan, tetapi keputusan bersama dengan para hakim menetapkan ketiganya untuk diperpanjang.
"Konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, tetapi itulah keputusan final daripada para hakim. Tidak lain dan tidak lebih karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK, yang kami para hakim dan pimpinan menganggap bisa optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi," ucapnya.
MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Sepanjang masa tugas tahun 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan. Di samping itu, terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dengan rincian tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan delapan pengaduan diregistrasi. (*)
Next News

Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
3 months ago

Kunjungi Sampang, Menko Zulhas Targetkan Swasembada Garam Industri Tuntas 2027
3 months ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: "My Heart is Broken"
3 months ago

Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
3 months ago

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
3 months ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
4 months ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
4 months ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
5 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
7 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
10 months ago





