Kamis, 8 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Lukman Hakim: Hukum Tak Hanya Tegas, Tapi Adil dan Manusiawi

Syabilur Rosyad - Wednesday, 07 January 2026 | 09:31 AM

Background
KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Lukman Hakim: Hukum Tak Hanya Tegas, Tapi Adil dan Manusiawi
Advokad Lukman Hakim saat jadi narasumber Salsa Talkshow beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi baru ini resmi menggantikan aturan warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.


Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum modern. Aparat penegak hukum hingga praktisi hukum di daerah, termasuk Kabupaten Sampang, kini dituntut beradaptasi agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif.


Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menyambut positif diberlakukannya regulasi baru tersebut. Menurutnya, KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih kontekstual dengan nilai sosial dan budaya bangsa.


“Ini bukan sekadar pergantian undang-undang, tapi perubahan paradigma hukum pidana. Kita tidak lagi bergantung pada produk kolonial,” ujar Lukman saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).


Lukman menyoroti pergeseran filosofi pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi semata-mata bersifat retributif atau pembalasan. Pendekatan keadilan restoratif kini lebih dikedepankan, dengan menempatkan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai tujuan utama.


“Pidana tidak harus selalu berakhir di penjara. Ada sanksi sosial, ganti kerugian, hingga kerja sosial. Penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru memperparah overkapasitas lapas,” tegasnya.


Dia menjelaskan, KUHP baru memberikan ruang diskresi lebih luas bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi alternatif, khususnya terhadap tindak pidana ringan. Kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan keadilan yang lebih proporsional sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.


“Harapannya, hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi,” pungkas Lukman. (Syad)