Jumat, 5 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi, 8 Pejabat Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Friday, 05 June 2026 | 07:36 AM

Background
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi, 8 Pejabat Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers Kamis (YouTube KPK/)

salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur selama periode 2022 hingga 2026.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengatakan, kasus ini tidak dilakukan oleh individu semata, melainkan melibatkan jaringan pejabat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis.


"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).




Menurut KPK, para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dengan praktik yang dikenal sebagai 'setiap klik ada harganya'.


Pemohon izin tinggal yang mengurus dokumen melalui biro jasa diduga kerap dipersulit atau ditolak tanpa alasan yang jelas. Untuk melancarkan proses, mereka diminta membayar sejumlah uang di tingkat kantor wilayah. Setelah itu, pemohon kembali dikenakan biaya tambahan saat proses verifikasi di tingkat pusat.




KPK menduga alur perintah dalam praktik tersebut mengalir dari pejabat tinggi hingga ke staf pelaksana. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang juga Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, disebut meminta setoran saat menjabat pada periode 2023–2024. Perintah itu kemudian diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada sejumlah pejabat dan staf di bawahnya.


Dari hasil penyidikan, total dana yang diduga terkumpul melalui praktik pemerasan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.


Setyo menegaskan, unsur pemerasan dalam perkara ini telah terpenuhi karena para pemohon berada dalam posisi terpaksa untuk membayar agar memperoleh hak pelayanan yang seharusnya diberikan negara.




"Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja, maupun menetap di Indonesia," katanya.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).




Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu, dan Bagus Bramantyo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)