Rabu, 30 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

KAI Hormati Proses Hukum Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi

Redaksi - Wednesday, 30 September 2026 | 04:01 AM

Background
KAI Hormati Proses Hukum Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
Petugas melakukan penanganan pascakecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi. (Istimewa/)

salsabilafm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang.


Sikap tersebut disampaikan KAI setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.


Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya sejak awal kooperatif mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum kepolisian.




"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne, Selasa (29/9/2026).


KAI juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada AN selama menjalani proses hukum. Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.




Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti elektronik dan teknis melalui metode scientific crime investigation.


AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang dikenakan disebut maksimal lima hingga 12 tahun penjara.


Dalam penyidikan, polisi menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, data operasi kereta atau data logger, serta melibatkan Puslabfor Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan sejumlah ahli.




Salah satu temuan dari analisis data logger menunjukkan rem darurat KA Argo Bromo Anggrek dilakukan saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.


Polisi masih mendalami rangkaian kecelakaan untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut.




Sementara itu, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem operasional.


"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem," kata Anne.(*)