5 Desa di Bangkalan Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih
Redaksi - Tuesday, 29 September 2026 | 05:39 AM


salsabilafm.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan akan membangun lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan memperkuat perekonomian di kawasan pesisir secara terpadu di wilayah itu pada 2026.
Pembangunan lima kampung nelayan itu berada di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Desa Klampis Timur dan Klampis Barat, Kecamatan Klampis, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dan Desa Tajungan, Kecamatan Kamal.
"Saat ini, Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai jenis kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, dan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait program dari pemerintah pusat ini," kata Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan di Bangkalan, Jawa Timur, Senin, (29/9/26).
Program KNMP diharapkan mampu mendorong masyarakat pesisir agar lebih tertata dalam mengembangkan dan menjaga kualitas produk hasil laut.
Dia menjelaskan, sejumlah fasilitas juga akan dibangun untuk mendukung kegiatan itu, seperti tambatan perahu, dermaga apung, SPBU nelayan, dan bengkel atau docking kapal.
Pembangunan yang mendukung pengembangan usaha nelayan akan dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti kios kuliner hasil olahan ikan, serta sentra wisata bahari atau edukasi.
"Infrastruktur dasar sebagai penunjang seperti jalan atau akses lingkungan, penerangan, air bersih, MCK, listrik, dan drainase juga menjadi pelengkap di kampung nelayan merah putih itu," katanya.
Achmad Hidayat Kurniawan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
Sasaran ekonomi seperti dominasi profesi, kelembagaan lokal, kepemilikan identitas nelayan, komitmen pengelolaan oleh minimal 150 nelayan.
Berikutnya, legalitas lahan seperti bebas sengketa, luas minimal satu hektar, kesesuaian tata ruang, dan merupakan aset pemerintah daerah.
"Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah," pungkas dia. (*)
Next News

Kecelakaan di JLS Sampang, 1 Orang Meninggal Dunia
8 hours ago

9 Nelayan Sumenep Ditahan Otoritas Australia, 2 Dikarantina karena Sakit
8 hours ago

Tanggapi Pembongkaran Paksa Minimarket di Pamekasan, Begini Penjelasan Emil Dardak
8 hours ago

Saksikan Ibunya Diancam dengan Celurit, Anak 8 Tahun di Pamekasan Alami Trauma
3 hours ago

Polisi Panggil Saksi-saksi Kasus Pembongkaran Retail Modern di Pamekasan
3 hours ago

Leher Siswa SMA Terjerat Kabel PLN di Bangkalan
a day ago

Digerebek Suami di Tempat Kerja, Nakes Diduga Selingkuh dengan Kepala Puskesmas Robatal
a day ago

Pecatur Sampang Raih Dua Medali di Asia Pacific Deaf Chess Championship 2026
a day ago

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
2 days ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
2 days ago




