5 Desa di Bangkalan Akan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih
Redaksi - Tuesday, 29 September 2026 | 05:39 AM


salsabilafm.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memastikan akan membangun lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan memperkuat perekonomian di kawasan pesisir secara terpadu di wilayah itu pada 2026.
Pembangunan lima kampung nelayan itu berada di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Desa Klampis Timur dan Klampis Barat, Kecamatan Klampis, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, dan Desa Tajungan, Kecamatan Kamal.
"Saat ini, Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai jenis kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, dan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait program dari pemerintah pusat ini," kata Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan di Bangkalan, Jawa Timur, Senin, (29/9/26).
Program KNMP diharapkan mampu mendorong masyarakat pesisir agar lebih tertata dalam mengembangkan dan menjaga kualitas produk hasil laut.
Dia menjelaskan, sejumlah fasilitas juga akan dibangun untuk mendukung kegiatan itu, seperti tambatan perahu, dermaga apung, SPBU nelayan, dan bengkel atau docking kapal.
Pembangunan yang mendukung pengembangan usaha nelayan akan dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti kios kuliner hasil olahan ikan, serta sentra wisata bahari atau edukasi.
"Infrastruktur dasar sebagai penunjang seperti jalan atau akses lingkungan, penerangan, air bersih, MCK, listrik, dan drainase juga menjadi pelengkap di kampung nelayan merah putih itu," katanya.
Achmad Hidayat Kurniawan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah.
Sasaran ekonomi seperti dominasi profesi, kelembagaan lokal, kepemilikan identitas nelayan, komitmen pengelolaan oleh minimal 150 nelayan.
Berikutnya, legalitas lahan seperti bebas sengketa, luas minimal satu hektar, kesesuaian tata ruang, dan merupakan aset pemerintah daerah.
"Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP tersebut dari KKP diantaranya, sasaran ekonomi, legalitas lahan clean and clear, serta keterbukaan akses wilayah," pungkas dia. (*)
Next News

Soal Kisruh Bansos di Batuporo Timur, Begini Penjelasan Ketua SDM PKH Sampang
15 hours ago

Tampil 10 Pemain, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026
15 hours ago

4 Desa di Bangkalan Diguyur Hujan, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Angin Kencang
15 hours ago

80 Calon Manajer KDMP Sumenep Sudah Terima Surat Penawaran Tugas
15 hours ago

Kemenhaj Perpendek Antrean Haji, Kini Rata-rata Jadi 14 Tahun
17 hours ago

Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
17 hours ago

Pemerintah Siapkan Ambulans Udara, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil
17 hours ago

Terkendala Cuaca, Ratusan Kayu Gelondongan di Sumenep Belum Dievakuasi
2 days ago

Warga Keluhkan Parkir di Trotoar Depan Cafe AGN Signature, Dishub Sampang: Izin Operasionalnya Belum Ada
2 days ago

Kuasa Hukum Mantan Kades Jelgung Sebut Lebih Dulu Laporkan R atas Dugaan Penggelapan Rp470 Juta
2 days ago




