Selasa, 29 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kemenhaj Perpendek Antrean Haji, Kini Rata-rata Jadi 14 Tahun

Redaksi - Tuesday, 29 September 2026 | 03:58 AM

Background
Kemenhaj Perpendek Antrean Haji, Kini Rata-rata Jadi 14 Tahun
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. (Istimewa/)

salsabilafm.com – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata menjadi 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah.


Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses validasi tersebut menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.


Hal itu disampaikan Dahnil setelah mendampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).




Menurut Dahnil, pembenahan data menjadi salah satu upaya pemerintah memangkas antrean keberangkatan haji. Presiden Prabowo, kata dia, mendukung langkah tersebut dan meminta pemerintah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu.


"Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula," ujar Dahnil.




Sebelumnya, masa tunggu haji terlama tercatat mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan antrean sehingga rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun.


Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang. Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi data jemaah dalam sistem antrean.


Dari 5,7 juta data yang divalidasi, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Setelah data dibersihkan dan penghitungan dilakukan secara faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini disebut rata-rata menjadi 14 tahun.




"Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," pungkas Dahnil. (*)