Sabtu, 26 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Anggota DPRD dan Mantan Kades di Sampang Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman dan Perusakan

Syabilur Rosyad - Saturday, 26 September 2026 | 08:41 AM

Background
Anggota DPRD dan Mantan Kades di Sampang Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman dan Perusakan
Lukman Hakim kuasa hukum Rahmad usai resmi melapor ke Polres Sampang, Jum'at (25/9/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Anggota DPRD Kabupaten Sampang, inisial D dilaporkan ke Polres Sampang terkait dugaan pengancaman dan perusakan yang dialami Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Jum'at (25/9/2026).


Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmad, Lukman Hakim. Selain anggota partai Nasdem itu, terdapat dua orang lain yang turut dilaporkan, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung berinisial AH dan seorang warga berinisial H.


"Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual-beli tanah beserta bangunan ruko di wilayah Kecamatan Sampang pada 2019. Saat itu, aset milik Rahmad disepakati dijual kepada AH dengan harga Rp1,5 miliar," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).




Menurut Lukman, AH baru menyerahkan Rp20 juta dan berjanji melunasi kekurangan pembayaran pada bulan berikutnya. Namun, hingga akhir 2019, pembayaran yang diterima kliennya disebut baru mencapai Rp220 juta.


"AH akhirnya membayar, tetapi hanya Rp50 juta. Kekurangannya akan dilakukan berikutnya," lanjutnya. 




Pada September 2020, AH kembali menyerahkan Rp100 juta dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada Maret 2021. Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi sehingga total pembayaran yang diterima Rahmad hanya Rp470 juta.


Lukman menuturkan, persoalan kembali mencuat pada pertengahan 2021 setelah kliennya mendapat informasi bahwa AH mengaku kesulitan melunasi sisa pembayaran. Rahmad kemudian diminta menjual aset tersebut kepada pihak lain.


"Setelah dilakukan komunikasi, aset milik Rahmad akhirnya dijual kepada pihak lain dengan harga Rp1,1 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, Rahmad disebut telah mengonfirmasi harga jual tersebut kepada AH," ujarnya. 




Persoalan kemudian berlanjut pada Februari 2026. Lukman menyebut kliennya dipanggil ke sebuah tempat di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, untuk membahas uang yang telah disetorkan AH.


"Dalam pertemuan itu dilakukan musyawarah tentang uang yang telah disetorkan AH. Tetapi karena musyawarah yang dilakukan berjalan buntu, Rahmad diduga dianiaya oleh AH. Sementara oknum DPRD inisial D memegangi tubuh korban," ujar Lukman. 




Lukman mengatakan, kliennya sempat melarikan diri ke tokonya di Desa Moktesareh karena khawatir terjadi hal lebih lanjut. Kemudian, AH, D dan H mendatangi toko tersebut.


"AH dan D membawa celurit dan H membawa linggis. Ketiganya mengedor toko milik klien kami hingga rusak dan meminta klien kami keluar," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut, Rahmad kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan ke Polres Sampang.




"Kami berharap laporan tersebut diproses sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.


Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang menyeret anggota DPRD serta mantan kades tersebut.




"Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut," singkatnya. (Syad)