Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak
Redaksi - Saturday, 26 September 2026 | 08:54 AM


salsabilafm.com – Pengakuan seorang anak berusia 8 tahun kepada ibunya pada Sabtu, 19 September 2026, membuka dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung berulang dalam kurun 2024 hingga 2026. Polisi kemudian menangkap NW (47), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini mulai ditangani setelah UH (41), ibu korban, membuat laporan polisi pada 21 September 2026. Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NW (47) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun," kata Evan, Sabtu (26/9/2026).
Dari pemeriksaan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali. Polisi menyebut tindakan itu diduga berlangsung berulang sejak 2024 sampai 2026. Lokasinya disebut berada di rumah nenek korban di wilayah Gladak Anyar, Pamekasan.
Keterangan korban kepada ibunya menjadi titik awal pengungkapan perkara. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memberikan pendampingan kepada korban, melakukan visum et repertum, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendampingan korban, pelaksanaan visum et repertum, penyitaan barang bukti, hingga akhirnya menangkap tersangka NW," ujar Evan.
Polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana dugaan perbuatan tersebut berlangsung maupun hubungan antara korban dan NW. Rangkaian kejadian yang disebut berlangsung selama beberapa tahun itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
NW kini diamankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik juga menyiapkan proses penahanan dan pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b KUHP. (*)
Next News

PGRI Sampang Gelar Seminar Hukum, Edukasi Guru tentang Pedoman Bertindak di Sekolah
14 hours ago

Anggota DPRD dan Mantan Kades di Sampang Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman dan Perusakan
14 hours ago

Kontrak 3.214 PPPK Paruh Waktu di Sampang Diperpanjang
14 hours ago

2 Hari Hilang, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Tegalan
2 days ago

Viral Dugaan Potongan PKH, KKS Warga Batuporo Timur Mendadak Dikembalikan
3 days ago

24 Daerah di Jatim Darurat Kekeringan, Pamekasan dan Sampang Terdampak Paling Parah
3 days ago

Tabrakan di Galis Bangkalan, 2 Truk Ringsek
3 days ago

DPRD Sampang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
3 days ago

Belum Dievakuasi, Ratusan Kayu Gelondongan Ganggu Aktivitas Nelayan Sumenep
3 days ago

Tabrakan Calya Vs Truk di Bangkalan, 4 Penumpang Dievakuasi ke RS
3 days ago


