Rabu, 30 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kasus Dadan Hindayana, Korupsi Tata Kelola MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun

Redaksi - Wednesday, 30 September 2026 | 03:59 AM

Background
Kasus Dadan Hindayana, Korupsi Tata Kelola MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun
Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN (rompi merah) (Istimewa/)

salsabilafm.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.


Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.


Keenam tersangka yakni Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).




Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidikan didukung keterangan 233 saksi, dua ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.


Menurut Anang, penyidik menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Dana tersebut disebut turut digunakan untuk pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.




Penyidik juga menemukan keterkaitan peran Dadan, Sony, dan Lodewyk dengan Glory serta Asep. Berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp10 triliun.


Untuk Dadan, Lodewyk, dan Sony, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP, junto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Lalu, Glory, dan Asep dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.




Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahap lanjutan proses hukum setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. (*)