Insiden Pengeroyokan di Ketapang, Kapolda Jatim: Satu Tersangka Berhasil Diamankan
Syabilur Rosyad - Monday, 18 November 2024 | 06:56 PM


salsabilafm.com – Kasus pengeroyokan terhadap pendukung salah satu Paslon peserta Pilbup Sampang 2024 menjadi atensi Polda Jatim. Terkini, kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
Diketahui, pengeroyokan yang menewaskan satu korban berinisial JP tersebut terjadi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, dari penyelidikan yang telah dilakukan, satu orang tersangka berinisial FS telah berhasil diamankan.
"Alhamdulillah satu tersangka telah berhasil diamankan," katanya kepada awak media di Mapolres Sampang, Senin (18/11/2024).
Imam mengatakan, saat ini pelaku FS diamankan di Mapolda Jatim. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainnya.
"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya FS bisa berkembang dengan tersangka lainnya," ucap Imam.
Dia juga berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilnya jika tersangka lainnya berhasil diamankan.
"Saya mohon doa, semoga kita bisa menangkap pelaku lainnya dan kita proses seadil-adilnya," pungkasnya. (Syad)
Next News

pelaku Pembacokan Berujung Maut di Sumenep Diringkus Polisi
14 hours ago

5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
5 days ago

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
5 days ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
5 days ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
7 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
9 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
10 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
10 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
11 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
12 days ago





