Sabtu, 30 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Diparkir di Pinggir Sawah, Motor Warga Sampang Digondol Maling saat Cari Rumput

Syabilur Rosyad - Saturday, 30 May 2026 | 05:33 AM

Background
Diparkir di Pinggir Sawah, Motor Warga Sampang Digondol Maling saat Cari Rumput
Pelaku saat diamankan petugas, Kamis (28/5/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, raib digondol maling saat ditinggal mencari rumput di area tegal dekat sawah.


Kapolres Sampang Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.




"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir sawah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang," katanya saat dihubungi, Jum'at (29/5/2026). 


Eko menjelaskan, korban diketahui bernama Fadli (42), warga setempat. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya dalam kondisi kunci masih menempel di kontak kendaraan. Setelah itu, korban berjalan kaki menuju tegal untuk mencari rumput.


"Tidak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan. Saat korban menuju lokasi parkir, sepeda motornya sudah tidak ada dan terlihat dibawa seorang laki-laki," jelasnya. 




Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banyuates.


Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H (30), warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (28/5/2026). 




"Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah," ungkapnya.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK asli, satu buku BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut kunci kontaknya.


"Modus operandi pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum," imbuhnya.




Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


"Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (Syad)