Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga, Wanita Muda di Pamekasan Ditangkap Polisi
Ach. Mukrim - Saturday, 22 June 2024 | 05:04 PM


salsabilafm.com – Seorang wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.
"Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Usai mencuri emas tersebut, pelaku kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.
"Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses," pungkasnya. (***)
Next News

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
2 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
2 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
4 days ago

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
4 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
6 days ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
8 days ago

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
8 days ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
11 days ago

Gerebek Kamar Kos di Sumenep, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
11 days ago

Pria di Camplong Aniaya Kerabat Pakai Kursi dan Kayu, Polisi: Diduga Pelaku Tersinggung
14 days ago




