Senin, 13 Juli 2026
Salsabila FM
Life Style

Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Redaksi - Monday, 13 July 2026 | 11:04 AM

Background
Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Beda KTP elektronik biasa dengan KTP digital (istimewa/)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP, adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Fungsinya luas — dari membuka rekening bank, mengurus BPJS, sampai mengakses berbagai layanan pemerintahan, semuanya butuh e-KTP.

Nah, buat yang belum pernah membuat sama sekali, prosesnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut gambarannya.

Siapa yang Berhak Membuat e-KTP?

Penerbitan e-KTP untuk pertama kali ditujukan bagi WNI yang memenuhi salah satu dari tiga kondisi ini: sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

Menariknya, di sejumlah daerah, perekaman biometrik justru sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun — ini semacam persiapan lebih awal. e-KTP-nya sendiri baru diterbitkan begitu pemohon benar-benar memenuhi syarat usia atau status perkawinan.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Secara umum, ada tiga hal utama: Kartu Keluarga (KK), bukti bahwa pemohon sudah memenuhi syarat usia atau status perkawinan, dan kesediaan untuk hadir langsung karena perekaman biometrik tidak bisa diwakilkan.



Di beberapa daerah, mungkin masih ada formulir permohonan tambahan yang perlu diisi langsung di kantor pelayanan atau lewat sistem daring setempat. Perlu diingat juga bahwa persyaratan teknis bisa sedikit berbeda antar daerah, tergantung kebijakan Disdukcapil masing-masing.

Langkah-Langkah Prosesnya

Prosesnya dimulai dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau unit pelayanan yang ditunjuk, dengan membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

Sesampainya di sana, petugas akan memverifikasi data kependudukan — mencocokkan data yang dibawa pemohon dengan yang tercatat di Kartu Keluarga dan basis data kependudukan. Kalau ternyata ada selisih data, biasanya pemohon diminta melengkapi dokumen pendukung dulu sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah data cocok, barulah masuk ke tahap perekaman biometrik — meliputi foto wajah, sidik jari, tanda tangan elektronik, dan iris mata. Tahap ini mengharuskan kehadiran langsung pemohon, tidak bisa diwakilkan siapa pun.

Kalau semua sudah selesai, tinggal menunggu proses penerbitan. Lama waktunya berbeda-beda tiap daerah, tergantung kesiapan sistem, jaringan, dan ketersediaan blanko. Ada juga daerah yang bisa menyelesaikan dalam satu hari kerja saja, asalkan semua persyaratan sudah lengkap dari awal.



Apakah Ada Biayanya?

Tidak ada. Layanan pembuatan e-KTP untuk penduduk sepenuhnya gratis. Kalau di lapangan ada pihak yang tetap meminta bayaran di luar ketentuan resmi, masyarakat berhak menanyakan penjelasannya langsung ke petugas, atau melaporkannya lewat kanal pengaduan yang tersedia.

Biar Prosesnya Lancar, Perhatikan Ini

Sebelum berangkat ke Disdukcapil, ada baiknya memastikan dulu data di Kartu Keluarga sudah benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki. Bawa juga semua dokumen persyaratan yang diminta, datang sesuai jam pelayanan yang berlaku, dan kenakan pakaian yang cukup rapi karena akan ada sesi pengambilan foto. Tidak ada salahnya juga mengecek dulu apakah Disdukcapil setempat sudah menerapkan sistem antrean daring, supaya tidak perlu menunggu lama di tempat.

Penutup

Membuat e-KTP untuk pertama kali sebenarnya cukup sederhana asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi dari awal. Cukup bawa Kartu Keluarga, hadir langsung untuk perekaman biometrik, dan ikuti prosedur yang berlaku di Disdukcapil setempat.

Karena e-KTP jadi identitas resmi yang dipakai di berbagai layanan publik, penting juga untuk menjaga dokumen ini dengan baik setelah jadi — jangan sembarangan memberikan salinannya ke pihak yang tidak jelas kepentingannya.