Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur di Sumenep Ditangkap Polisi
Ach. Mukrim - Wednesday, 23 October 2024 | 07:40 PM


salsabilafm.com – Warga Talango berinisial JU (54) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep. Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang cukur di dekat rumah korban.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang guru, ZA, yang mencurigai perubahan perilaku pada salah satu muridnya, berinisial NI (13) (Kamis, 19/10/2024). ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidak hadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
NI mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.
Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NI sebanyak tiga kali. Motifnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak" kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nigraha, Rabu (23/10/2024).
Kasat Reskrim Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
"Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak", ujar Irwan.
Irwan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
"Perlindungan hukum bagi korban itu pasti akan kita lakukan, dan akan bekerja secara maksimal mengungkap setiap kasus seperti ini," pungkasnya. (*)
Next News

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Pamekasan, Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
a day ago

Disnaker Sumenep Jemput PMI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia
5 days ago

Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp1 Miliar di Pamekasan Ditangkap Polisi
5 days ago

Curi Honda Beat, Remaja 17 Tahun di Bangkalan Dibekuk Polisi
6 days ago

Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
7 days ago

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg
7 days ago

Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan Terbakar, Ini Penyebabnya
7 days ago

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
9 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
9 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
11 days ago





