Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur di Sumenep Ditangkap Polisi
Ach. Mukrim - Wednesday, 23 October 2024 | 07:40 PM


salsabilafm.com – Warga Talango berinisial JU (54) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep. Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang cukur di dekat rumah korban.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang guru, ZA, yang mencurigai perubahan perilaku pada salah satu muridnya, berinisial NI (13) (Kamis, 19/10/2024). ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidak hadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
NI mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.
Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NI sebanyak tiga kali. Motifnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak" kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nigraha, Rabu (23/10/2024).
Kasat Reskrim Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
"Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak", ujar Irwan.
Irwan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
"Perlindungan hukum bagi korban itu pasti akan kita lakukan, dan akan bekerja secara maksimal mengungkap setiap kasus seperti ini," pungkasnya. (*)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
5 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
5 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
5 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
6 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
7 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
7 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
8 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
8 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





