Buron Kasus Penipuan Rp 650 Juta Ditangkap di Probolinggo
Syabilur Rosyad - Tuesday, 22 July 2025 | 06:19 PM


salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA, warga Jalan Delima, Sampang.
Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar bahwa Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA," katanya saat dihubungi, Selasa (22/07/2025).
Penangkapan terhadap SA dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka tengah berada di pinggir jalan.
"Tersangka diamankan saat duduk di pinggir jalan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ungkap Gama.
Kini, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Syad)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
4 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
4 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
4 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
5 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
6 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
6 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
7 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
7 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





