Bupati Pamekasan: Guru Dapat Hak Libur Penuh Sampai 11 Juli 2026
Redaksi - Thursday, 25 June 2026 | 08:26 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya resmi mengubah kebijakan kontroversial terkait hak libur semester bagi para tenaga pendidik. Jika pada regulasi sebelumnya para guru diwajibkan untuk tetap masuk sekolah selama masa libur siswa, kini seluruh guru dipastikan mendapatkan hak libur penuh pada jeda semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, saat konferensi pers di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kebijakan baru ini diambil setelah Pemda secara saksama mempertimbangkan berbagai aspirasi serta masukan dari kalangan guru demi melahirkan solusi yang dinilai adil bagi semua pihak.
"Para guru mendapatkan hak libur penuh sampai dengan tanggal 11 Juli nanti. Total masa libur mereka berkisar sekitar 15 hari," ujar Kholilurrahman.
Meski meliburkan para guru, roda aktivitas administrasi di lingkungan sekolah dipastikan harus tetap berjalan normal. Sebabnya, para guru tetap diminta untuk menjalani piket terjadwal secara bergiliran, sesuai dengan teknis pengaturan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
"Selama masa libur jeda semester ini, pelayanan administrasi tetap berjalan melalui skema piket bergantian. Teknis detailnya diserahkan kepada kebijakan kepala sekolah," katanya.
Kholilurrahman berharap, keputusan responsif ini dapat segera mengakhiri polemik serta meredam kegaduhan yang sempat mencuat di ruang publik, pasca-adanya aturan kaku yang mewajibkan guru tetap masuk kerja di saat siswa menjalani libur semester.
"Kami sangat berharap semua pihak bisa menerima keputusan tengah ini dengan baik, karena seluruh aspirasi dari teman-teman tenaga pendidik sudah kami akomodasi secara optimal," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan yang mewajibkan guru tetap masuk sekolah selama libur siswa tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan tentang Kalender Pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
Dalam draf aturan lama itu, masa libur semester genap bagi siswa sejatinya berlangsung mulai tanggal 21 Juni hingga 11 Juli 2026, namun para guru tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa guna memenuhi aturan akumulasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak Disdikbud Pamekasan beralasan bahwa para guru masih dibebani sejumlah tanggung jawab administrasi yang mendesak, mulai dari penyelesaian berkas administrasi kelulusan siswa, pengelolaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga pematangan persiapan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjelang tahun ajaran baru. (*)
Next News

Santuni Anak Yatim, Presidium KAHMI Sampang Tekankan Kepedulian Sosial
7 hours ago

Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda dan Warga Sampang Minta DPRD Dukung MBG
7 hours ago

Terungkap, Jasad Perempuan di Parkiran Bandara Juanda Ternyata ASN Pemkab Bangkalan
7 hours ago

PMII Sampang Demo, Desak Evaluasi Total MBG dan Moratorium KDKMP
7 hours ago

Aliansi Jurnalis Sampang Santuni Anak Yatim, Hendriyanto: Jurnalis Harus Punya Kepekaan Sosial
8 hours ago

Peringati 10 Muharram, Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Santuni Puluhan Anak Yatim
14 hours ago

PLN Pastikan Listrik di Jatim Pulih, Janji Tak Ada Pemadaman Bergilir
a day ago

Jamasan Pusaka Sumenep Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
a day ago

Stok Pertalite Sering Habis, Pertamax Eceran di Sampang Dijual Rp18 Ribu per Liter
a day ago

Pertalite Kembali Tersedia di SPBU Pliyang Sampang, Warga Antusias Mengantre
a day ago





