Bupati Pamekasan: Guru Dapat Hak Libur Penuh Sampai 11 Juli 2026
Redaksi - Thursday, 25 June 2026 | 08:26 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya resmi mengubah kebijakan kontroversial terkait hak libur semester bagi para tenaga pendidik. Jika pada regulasi sebelumnya para guru diwajibkan untuk tetap masuk sekolah selama masa libur siswa, kini seluruh guru dipastikan mendapatkan hak libur penuh pada jeda semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, saat konferensi pers di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kebijakan baru ini diambil setelah Pemda secara saksama mempertimbangkan berbagai aspirasi serta masukan dari kalangan guru demi melahirkan solusi yang dinilai adil bagi semua pihak.
"Para guru mendapatkan hak libur penuh sampai dengan tanggal 11 Juli nanti. Total masa libur mereka berkisar sekitar 15 hari," ujar Kholilurrahman.
Meski meliburkan para guru, roda aktivitas administrasi di lingkungan sekolah dipastikan harus tetap berjalan normal. Sebabnya, para guru tetap diminta untuk menjalani piket terjadwal secara bergiliran, sesuai dengan teknis pengaturan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
"Selama masa libur jeda semester ini, pelayanan administrasi tetap berjalan melalui skema piket bergantian. Teknis detailnya diserahkan kepada kebijakan kepala sekolah," katanya.
Kholilurrahman berharap, keputusan responsif ini dapat segera mengakhiri polemik serta meredam kegaduhan yang sempat mencuat di ruang publik, pasca-adanya aturan kaku yang mewajibkan guru tetap masuk kerja di saat siswa menjalani libur semester.
"Kami sangat berharap semua pihak bisa menerima keputusan tengah ini dengan baik, karena seluruh aspirasi dari teman-teman tenaga pendidik sudah kami akomodasi secara optimal," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan yang mewajibkan guru tetap masuk sekolah selama libur siswa tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan tentang Kalender Pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
Dalam draf aturan lama itu, masa libur semester genap bagi siswa sejatinya berlangsung mulai tanggal 21 Juni hingga 11 Juli 2026, namun para guru tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa guna memenuhi aturan akumulasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak Disdikbud Pamekasan beralasan bahwa para guru masih dibebani sejumlah tanggung jawab administrasi yang mendesak, mulai dari penyelesaian berkas administrasi kelulusan siswa, pengelolaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga pematangan persiapan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjelang tahun ajaran baru. (*)
Next News

Kecelakaan Beruntun di Sampang, Truk Box dan Minibus Masuk Sawah
14 hours ago

BIAS di Sampang Diperpanjang hingga September, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
14 hours ago

Air PDAM Sampang Asin dan Berbau Sejak 2023, Hampir 1.000 Pelanggan Terdampak
a day ago

Komisi III DPRD Sampang Minta Pokir PJU Rp15 Miliar Dikaji Ulang, Ini Alasannya
a day ago

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
a day ago

Sanggar Tari di Sampang Belum Dapat Dana Hibah, Pemkab: Terkendala Fiskal
a day ago

Berawal dari Kreativitas Pemuda, TFC Siap Gelar Pagelaran ke-6 untuk Lestarikan Budaya Nusantara
a day ago

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
a day ago

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
a day ago

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
2 days ago




