BPJS Kesehatan Permudah Cek Status PBI JK Secara Online, Bisa Pakai NIK KTP
Redaksi - Wednesday, 11 February 2026 | 01:35 AM


salsabilafm.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengecek status kepesertaan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya peserta PBI yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Kini, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kepesertaan BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan ke depan.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," kata Budi saat kunjungan di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, masa reaktivasi tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
"Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?" ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah ingin memastikan bantuan iuran BPJS diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25 juta ya enggak cocok dapat PBI," jelasnya.
Budi juga menambahkan, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena proses reaktivasi dilakukan secara otomatis dari pusat.
"Jadi enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan," katanya.
Cara Cek Status Aktif BPJS PBI JK
Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
Pilih menu "Peserta"
Status kepesertaan akan langsung muncul, termasuk jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI)
2. Melalui Chatbot BPJS Kesehatan
Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-8165-165
Ikuti instruksi untuk pengecekan status peserta
Apabila status masih nonaktif, peserta dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk meminta klarifikasi serta reaktivasi, disertai surat keterangan layak dari kelurahan.
Pemerintah menekankan bahwa status PBI JK bersifat dinamis karena mengikuti pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh BPS secara berkala. (*)
Next News

Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Pasar Blega Bangkalan, Polisi Buru Pelaku
13 hours ago

Bocah 5 Tahun di Pamekasan Tewas Diserang Monyet
13 hours ago

Todongkan Senpi ke Pemotor, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
14 hours ago

Uji Lab Keluar, Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur Mengandung Gas
14 hours ago

Mengenal Rachman Setiadi, Pengusaha Kafe yang Sukses Kelola Rumah Tahfidz dengan Ratusan Santri
a day ago

Kenali Gejala Awal Gagal Ginjal Sejak Dini, Begini Cara Pencegahannya
2 days ago

Lyco Coffe Kembali Dibuka, Disporabudpar: Syaratnya Tidak Boleh Ada Hiburan Dulu
2 days ago

Pertamina Tegaskan Harga BBM di SPBU per 1 April 2026 Tidak Berubah
2 days ago

Respons Isu Kenaikan BBM, Pemkab Sampang Godok Strategi Penghematan Energi
2 days ago

Viral MBG Dibagikan Pakai Keranjang di Sampang, Kepala SPPG: Itu Inisiatif Warga
3 days ago




