Aset Tambang NU Dipastikan Milik Organisasi 100 Persen, Hasilnya untuk Kemaslahatan Umat
Redaksi - Tuesday, 23 June 2026 | 06:42 AM


salsabilafm.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menegaskan, seluruh aset tambang yang dikelola NU merupakan milik penuh Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan tidak dapat diklaim oleh individu maupun badan usaha mana pun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang yang disepakati dalam Munas-Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan, peraturan itu mengatur empat aspek utama, yakni kepemilikan, tata kelola, pemanfaatan, dan keberlanjutan usaha tambang.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam, tapi sudah kita sepakati melalui peraturan perkumpulan itu," ujar Nuh.
Dia menegaskan, seluruh aset tambang berada di bawah kepemilikan organisasi dan tidak boleh dikuasai pihak tertentu.
"Aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh orang per orang atau PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Dalam aspek tata kelola, NU menetapkan pengelolaan tambang harus berlandaskan prinsip syariat dan keputusan muktamar sebelumnya. Kegiatan eksplorasi diperbolehkan, namun eksploitasi yang berlebihan hingga merusak lingkungan tidak dibenarkan.
Nuh menjelaskan, NU juga akan menggandeng perusahaan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pertambangan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki organisasi.
Sementara itu, pada aspek pemanfaatan, hasil pengelolaan tambang diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh struktur organisasi, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pengurus wilayah, cabang, ranting, hingga berbagai lembaga di bawah naungan NU.
Dia menegaskan, keuntungan usaha tambang tidak boleh dinikmati oleh pengurus secara pribadi.
"Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan," katanya.
Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan tambang harus dilakukan secara berjangka panjang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (*)
Next News

Kecelakaan Beruntun di Sampang, Truk Box dan Minibus Masuk Sawah
14 hours ago

BIAS di Sampang Diperpanjang hingga September, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
14 hours ago

Air PDAM Sampang Asin dan Berbau Sejak 2023, Hampir 1.000 Pelanggan Terdampak
a day ago

Komisi III DPRD Sampang Minta Pokir PJU Rp15 Miliar Dikaji Ulang, Ini Alasannya
a day ago

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
a day ago

Sanggar Tari di Sampang Belum Dapat Dana Hibah, Pemkab: Terkendala Fiskal
a day ago

Berawal dari Kreativitas Pemuda, TFC Siap Gelar Pagelaran ke-6 untuk Lestarikan Budaya Nusantara
a day ago

Maulid Nabi 2026 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Cek Jadwal Lengkapnya
a day ago

82 Desa di Pamekasan Terdampak Kekeringan, Pemkab Dropping Air Bersih
a day ago

Ratusan Relawan Madura Akan Berangkat ke Jakarta Bela Program Prabowo
2 days ago




