Aset Tambang NU Dipastikan Milik Organisasi 100 Persen, Hasilnya untuk Kemaslahatan Umat
Redaksi - Tuesday, 23 June 2026 | 06:42 AM


salsabilafm.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menegaskan, seluruh aset tambang yang dikelola NU merupakan milik penuh Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan tidak dapat diklaim oleh individu maupun badan usaha mana pun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang yang disepakati dalam Munas-Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan, peraturan itu mengatur empat aspek utama, yakni kepemilikan, tata kelola, pemanfaatan, dan keberlanjutan usaha tambang.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam, tapi sudah kita sepakati melalui peraturan perkumpulan itu," ujar Nuh.
Dia menegaskan, seluruh aset tambang berada di bawah kepemilikan organisasi dan tidak boleh dikuasai pihak tertentu.
"Aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh orang per orang atau PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Dalam aspek tata kelola, NU menetapkan pengelolaan tambang harus berlandaskan prinsip syariat dan keputusan muktamar sebelumnya. Kegiatan eksplorasi diperbolehkan, namun eksploitasi yang berlebihan hingga merusak lingkungan tidak dibenarkan.
Nuh menjelaskan, NU juga akan menggandeng perusahaan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pertambangan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki organisasi.
Sementara itu, pada aspek pemanfaatan, hasil pengelolaan tambang diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh struktur organisasi, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pengurus wilayah, cabang, ranting, hingga berbagai lembaga di bawah naungan NU.
Dia menegaskan, keuntungan usaha tambang tidak boleh dinikmati oleh pengurus secara pribadi.
"Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan," katanya.
Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan tambang harus dilakukan secara berjangka panjang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (*)
Next News

Sebut Nahdliyin Ada di Semua Partai, Prabowo Presiden: Belajar Politik dari NU
6 hours ago

Prabowo: NU Organisasi Agamis, Nasionalis, dan Selalu Jadi Penjaga Stabilitas Bangsa
6 hours ago

Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh tapi Rakyat Miskin Tambah: Ini Aneh, Anomali!
7 hours ago

Hujan Saat Kemarau Bulan Juni, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Jatim
7 hours ago

NU Tegaskan Dukungan kepada Presiden Selama Berpihak pada Kebaikan dan Rakyat
7 hours ago

Munas dan Konbes NU 2026 Ditutup di Bangkalan, Gus Yahya Tegaskan Komitmen NU untuk Bangsa
7 hours ago

Kunjungi Sampang, Prabowo Presiden Disambut Hangat Warga Madura
7 hours ago

PAD Persampahan di Sampang Capai 43 Persen, Target Rp600 Juta Bakal Terealisasi
7 hours ago

Kunjungi Sampang, Prabowo Resmikan Inpres Jalan Daerah 1.151 KM Seluruh Indonesia
10 hours ago

Ditolong Warga Probolinggo, Nelayan Pulau Mandangin Ditemukan Selamat
10 hours ago





