AJI Kecam Keras Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia
Redaksi - Monday, 29 September 2025 | 09:57 AM


salsabilafm.com – Pencabutan ID liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretaris Presiden menuai kecaman dari berbagai organisasi. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
AJI menegaskan bahwa pencabutan kartu pers tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers, setelah Diana mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa bermula ketika Diana mengajukan pertanyaan mengenai keracunan MBG kepada Presiden Prabowo di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Biro Pers Istana menilai pertanyaan tersebut di luar konteks, karena hanya ingin wartawan menanyakan seputar kegiatan Presiden di Sidang Majelis Umum PBB.
"Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis," tulis AJI dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).
Menurut AJI, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia pada malam hari untuk mengambil kartu liputan Diana. Alasannya, pertanyaan yang diajukan tidak sesuai konteks. Akibat pencabutan kartu ini, Diana tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana.
AJI menilai tindakan itu merupakan represi terhadap kebebasan pers. "Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana," tulis AJI, tegas.
AJI juga mencatat, intimidasi terhadap wartawan yang meliput isu MBG bukan kali pertama terjadi. Sejumlah jurnalis di daerah lain seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong juga mengalami penghalangan kerja serupa.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI menegaskan 6 poin penting, di antaranya mengecam keras pembatasan pertanyaan kepada Presiden, menilai pencabutan kartu liputan sebagai pelanggaran UU Pers, serta menuntut Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada publik.
AJI juga mendesak pemerintah memecat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran dan mengingatkan agar penggunaan hak jawab ditempuh bila ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum pers.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, pada 28 September 2025 di Jakarta. (*)
Next News

Cek SPBU Banyuanyar, Polisi Temukan Stok Solar dan Pertalite Habis
8 hours ago

Sumenep Berseri, melestarikan budaya lokal, menumbuhkan generasi hebat, Paud Idaman Al Munawarah meriahkan hari jadi Sumenep ke 757
8 hours ago

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Gelar Tahlil 7 Hari Wafat KH Syukron Makmun
a day ago

3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Galis Bangkalan
a day ago

Operasi Sikat Semeru, Polres Pamekasan Ringkus 9 Tersangka
a day ago

Kuota Solar Habis, SPBU di Pamekasan Terapkan Sistem Buka-Tutup
a day ago

2 Pegawai SPPG Sumenep Diciduk Polisi, Diduga Nyabu di Dapur MBG
a day ago

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD, Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
a day ago

Nelayan Sampang Hilang di Perairan Ketapang, Pencarian Hari Pertama Nihil
a day ago

Kecelakaan Tunggal di Jalan Imam Bonjol Sampang, Pengendara Vario Meninggal Dunia
2 days ago




