Jumat, 13 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

Redaksi - Sunday, 11 January 2026 | 04:03 AM

Background
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers
Asep Guntur Rahayu. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perubahan tersebut saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).


"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda, enggak ditampilkan para tersangkanya. Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep, dikutip dari Antara.




Menurut Asep, KUHAP yang baru memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.


"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu juga kami ikuti," jelasnya.




Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan. Kasus tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.


Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.


Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (*)