Jumat, 9 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

2 ASN di Pamekasan Diberhentikan, Bolos Kerja Lebih 28 Hari

Redaksi - Thursday, 08 January 2026 | 09:09 AM

Background
2 ASN di Pamekasan Diberhentikan, Bolos Kerja Lebih 28 Hari
Ilustrasi ASN dipecat ( Istimewa/)

salsabilafm.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan memberikan hukuman disiplin kepada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diberikan sanksi karena sering bolos kerja.


Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada enam ASN bervariasi, mulai dari sedang hingga berat.


Dia menjelaskan, ASN yang mendapatkan hukuman disiplin berat berjumlah tiga orang. Sanksi sedang juga diberikan kepada tiga orang.


Menurut dia, bentuk hukuman disiplin yang diberikan bermacam-macam, dari penurunan pangkat, penundaan gaji berkala hingga diberhentikan.


"Yang diberhentikan itu dua ASN berinisial NS dan M,” kata Mustain, Rabu (7/1/2026).


Kedua ASN yang dipecat, kata dia, karena bolos kerja lebih 28 hari selama 2025.


Kendati demikian, Mustain enggan memberikan keterangan detail tentang identitas enam ASN yang mendapatkan hukuman disiplin. 


“Hudis pada 2025 lebih sedikit dibandingkan 2024 yang mencapai 11 orang. Penurunan Hudis ini menunjukkan bahwa ASN di Pamekasan sudah mulai disiplin atas tanggung jawabnya,” pungkasnya. (*)