salsabilafm.com – Pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan menggelar acara penyerahan remisi di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan ini menjadi momen yang sangat dinanti oleh warga binaan. Sebab, remisi memungkinkan mereka lebih cepat mengikuti pembinaan lanjutan dan kembali ke masyarakat.
Karutan Bangkalan Budi Setyo Prabowo mengatakan, untuk remisi tahun 2025, jumlah penghuni Rutan Bangkalan saat ini tercatat sebanyak 384 orang, terdiri dari, 129 tahanan dan 259 narapidana.
“Dari total narapidana, sebanyak 184 orang menerima remisi umum, dengan rincian, remisi umum I 182 orang (pengurangan masa hukuman) remisi umum II 2 orang (langsung bebas). Sebanyak 80 narapidana belum memenuhi syarat remisi karena masa pidana yang dijalani masih di bawah 6 bulan,” ujarnya.
Budi menambahkan, diberikan juga Remisi Dasarwarsa (remisi khusus 10 tahunan) kepada 219 narapidana yang masih menjalani pidana, 7 narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Dasarwarsa II.
“Persyaratan untuk mendapatkan remisi yang pertama telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak ditahan. Sampai hari ini. Kemudian yang kedua, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan juga mereka juga membantu dalam kegiatan-kegiatan selama di Rutan,” kata Budi.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat yang lebih baik.
“Kami berharap bagi Narapidana yang mendapatkan remisi bisa kembali ke masyarakat, menjalin hubungan yang sehat, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi,” pesan dia. (*)