Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Bagi Anak Di Bawah Umur

Spread the love

salsabilafm.com – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura saat ini semakin ramai, bahkan melintas di sepanjang jalan raya protokol daerah setempat. Ironisnya, para pengemudi sepeda bertenaga baterai tersebut adalah bocah di bawah umur sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Rukimin mengatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Permenhub tersebut menerangkan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day.

Walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya. Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melaksanakan giat mengarahkan anak di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda listrik seorang diri. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, begitupun stakeholder lainnya agar sama-sama menjaga demi keselamatan anak.

“Akan kami himbau di sejumlah lokasi ramainya pengendara sepeda listrik, terutama di kawasan sekolah SD dan SMP, arahan kami menekankan pemahaman aturan penggunaan sepeda listrik. Sebab pengguna sepeda listrik mulai kian marak, apalagi digunakan anak-anak di bawah umur,” ungkapnya.

” Pelarangan Pengguna sepeda listrik di jalan raya nasional, jalur utama dan padat kendaraan sekurang kurangnya sudah berusia 12 tahun, wajib pakek helm pelindung kepala,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles