salsabilafm.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan siap mengikuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, termasuk laporan data-data yang diminta.
Kepala Diskopindag Sampang, Choirijah mengatakan, tahun 2023 izin masih berlaku tiga tahunan, dan dilakukan pemungutan harian dan pasaran terhadap retribusi Kios, Los, dan Pelataran. Saat itu, data by name dan by address tidak lengkap. Maka dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, maka berlaku tarif tahunan untuk Los dan Kios.
“Sehingga by data, by dagangan, dan by penjualnya itu sudah jelas. Dimasa transisi itu orang-orang merasa keberatan karena tahunan. Karena kalau bayar sekaligus mereka merasa berat,” katanya, Senin (28/04/2025).
Choirijah mengungkapkan, sebelum tahun 2023 ditambah harian dan tahunan lebih tinggi pembayarannya yang dibebankan kepada masyarakat. Setelah dijelaskan ke masing-masing pasar, meskipun ada spanduk ditarik tahunan, pedagang meminta pembayaran dengan cara cicil yang 1 tahun harus lunas.
“Disitu kan transisi dan ada isu lebih mahal, akhirnya tidak membayar. Tetapi untuk penagihan, upaya itu kami lebih jelas. Karena data-data yang tidak bayar itu yang mana semuanya ada,” ujarnya.
Dia beralasan, target PAD dari retribusi pasar tidak tercapai karena transisi tidak cukup satu hingga dua tahun. “Berdasarkan hasil study saya ke Tuban, menata itu butuh 3 tahun, bahkan dari Rp 5 miliar bisa mencapai Rp 8 miliar. Yang saya inginkan kedepannya seperti itu,” dalihnya.
Pihaknya juga tidak menampik bahwa pasar Srimangunan adalah pasar paling besar di Sampang, tapi capaiannya paling rendah tahun 2024. Bahkan, lebih tinggi capaiannya pada tahun sebelumnya. Hal itu, kata Choirijah, karena tahun sebelumnya ditopang oleh izin tiga tahunan.
“Tapi disitu kurang optimal di lapangan, karena dari sebagian pedagang yang biasa bayar harian Rp 1000 – Rp 2000, walaupun punya beberapa Los,” terangnya.
“Intinya, kami tetap mengikuti rekomendasi DPRD,” sambungnya. (Mukrim)