Usulan Baju Adat Sampang Jadi WBTB Nasional Ditolak Pusat
Ach. Mukrim - Friday, 09 January 2026 | 04:53 AM


salsabilafm.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk mematenkan empat busana adat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional menemui jalan buntu. Pemerintah pusat resmi menolak usulan tersebut dengan alasan masa berlaku Surat Keputusan (SK) penetapan busana tersebut masih terlalu muda.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Abdul Basith, menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan empat jenis busana adat, yakni Cakraningrat, Mangkubumi, Mager Sareh, dan Pongkebeh. Meski telah lolos verifikasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, usulan tersebut kandas di tingkat pusat.
“Persyaratan sebenarnya sudah lengkap dan diusulkan secara berjenjang. Pemprov Jatim menilai layak, cuma di tingkat pusat gagal karena SK Busana Adat tersebut baru diterbitkan pada 2023,” katanya, Jum'at (9/1/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut didasari oleh regulasi penetapan WBTB yang mensyaratkan suatu objek kebudayaan minimal harus sudah berusia 50 tahun atau telah membudaya selama setengah abad. Sementara itu, busana adat Sampang secara administratif baru diakui melalui SK Bupati pada tahun 2023, sehingga dianggap baru berusia tiga tahun.
Basith menegaskan, meski SK-nya baru, desain dan model busana tersebut merupakan pakaian leluhur Sampang yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sampang berencana mengajukan kembali usulan tersebut dengan konteks atau narasi yang berbeda agar nilai historisnya lebih menonjol.
“Sebenarnya busana adat ini sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak paten. Kami akan coba usulkan lagi tahun depan,” tambah Basith.
Dia mengaku, dalam upaya melengkapi dokumen pendukung, pihaknya telah melakukan pengambilan video proses pembuatan busana hingga ke Solo, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan karena Sampang saat ini belum memiliki perajin yang memenuhi syarat profesional untuk menghasilkan karya busana dengan tingkat kerumitan tertentu.
“Proses pembuatan video di Solo tidak masalah, yang penting pakem atau filosofi busananya tetap dari kami,” ungkapnya.
Kegagalan ini mendapat perhatian dari Duta Budaya Madura, Nova Lailatul Hamzah. Dia berharap kendala administratif ini tidak menyurutkan semangat pelestarian budaya. Menurutnya, karakteristik unik dari setiap daerah harus tetap dilindungi sebagai identitas bagi generasi mendatang.
“Semoga pengusulan tahun selanjutnya lebih mudah, sehingga kami para regenerasi bisa mengenal dan menjaga warisan budaya leluhur dengan bangga,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Angin Kencang di Pamekasan, 14 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
3 hours ago

Data Dinkes Pamekasan 2025: 1.248 Orang Terserang Penyakit Campak, 12 Meninggal Dunia
3 hours ago

Bukan Sekadar Mengajar, Guru di Sampang Dituntut Ciptakan 'Joyful Learning' di Era Digital
21 hours ago

Alokasi Anggaran MBG pada Tahun 2026 Capai Rp335 Triliun
21 hours ago

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Minyak Mentah
a day ago

Pemkab Sumenep Targetkan 1,9 Juta Kunjungan Wisata Tahun 2026
2 days ago

Pemkab Sampang Pasang 157 Titik PJU di JLS, Tekan Angka Kriminalitas dan Laka Lantas
a day ago

Jejak GPS Bongkar Aksi Maling Mobil, Kendaraan Curian dari Sidoarjo Ditemukan di Madura
a day ago

2 ASN di Pamekasan Diberhentikan, Bolos Kerja Lebih 28 Hari
2 days ago

Hujan Disertai Angin Kencang, 4 Rumah di Bangkalan Rusak
2 days ago





