Jumat, 3 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Todongkan Senpi ke Pemotor, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi

Redaksi - Friday, 03 April 2026 | 11:32 AM

Background
Todongkan Senpi ke Pemotor, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
Petugas mengamankan pengendara mobil pemilik senpi. ( ( Istimewa/)

salsabilafm.com -  Aksi arogan yang dilakukan pengendara mobil berinisial RSP (33) berakhir di jeruji besi. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini diringkus polisi setelah nekat menodongkan senjata api ke pengendara lain saat terlibat cekcok di jalan. 


Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta beberapa butir amunisi aktif. 


Penangkapan RSP berlangsung dramatis. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan senjata api ilegal tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Awalnya, pelaku sempat membantah keras bahwa senpi tersebut adalah miliknya. 




Namun, setelah diinterogasi secara intensif dan didesak oleh petugas, RSP akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya. Dia bahkan berjanji akan membeberkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran senpi ilegal di wilayah Bangkalan.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, insiden ini bermula saat tersangka yang tengah mengendarai mobil terlibat adu mulut dengan seorang pengendara motor yang merupakan warga tetangga desanya. 




"Modus operandinya, tersangka terlibat cekcok mulut dengan korban di jalan. Saat itu pelaku mengeluarkan senjata api dan digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban," ujar Hafid, Kamis (2/4/2026).


Merasa nyawanya terancam, korban langsung memacu sepeda motornya untuk kabur hingga sempat terjatuh. Korban kemudian melaporkan kejadian mengerikan tersebut ke Mapolres Bangkalan. 


Atas tindakan arogannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka RSP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. RSP dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 




"Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hafid. (*)