Tiga Broker Terkait Kasus PUPR Sampang Diperiksa Polda Jatim
Ach. Mukrim - Wednesday, 08 May 2024 | 11:33 AM


salsabilafm.com– Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sampang dikebut. Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa 10 orang saksi.
Bahkan, tiga orang yang diduga berperan sebagai broker juga diperiksa. Peran mereka yakni, mencari company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli. Di antaranya, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
"Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi ini," ujar Kombes Dirmanto.
Sedangkan saksi ahli dari ITS, akan diminta keterangan terkait uji dan hasil volume pekerjaan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sampang itu.
"Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker untuk dimintai keterangan," tambah Kombes Dirmanto.
Ketiga Broker tersebut diperiksa karena mereka diduga berperan mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa surat itu tidak benar.
Bahkan, saat ini polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan yang telah dirubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut.
"Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas di tengah masyarakat dan media," kata Kombes Dirmanto.
Dia menegaskan, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor," tegas Kombes Dirmanto.
Dia meminta awak media dan masyarakat mendukung Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami mohon publik termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten agar tidak terjadi berita hoaks atau menyesatkan," pintanya.
Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan, siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Memberantas korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik," pungkas Kombes Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020.
Anggaran tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Next News

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
16 hours ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
2 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
2 days ago

Ibu-ibu di Bangkalan Geruduk Bandar Arisan, Total Kerugian Capai Rp1 Miliar
2 days ago

Jelang Iduladha 2026, Pencurian Sapi di Bangkalan Meningkat
2 days ago

Dipukul Pakai Cobek, Pria di Sampang Alami Luka 5 Jahitan
2 days ago

Pelaku Penembakan di 'White House Correspondents' Ditangkap, Berikut Profil Lengkapnya
3 days ago

Insiden Penembakan di Jamuan Makan Malam Gedung Putih, Donald Trump Dievakuasi
3 days ago

Kurir Asal Bangkalan Ditangkap di Tanah Laut Kalsel, Bawa Sabu dalam Bungkus Mie
5 days ago

Misteri Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Blega Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Tiri karena Sakit Hati
6 days ago




