Sabtu, 25 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Tambahan Urukan untuk KDMP Harus Melalui Musdes, Inspektorat: Tidak Bisa Langsung Dianggarkan

Ach. Mukrim - Saturday, 25 April 2026 | 07:21 AM

Background
Tambahan Urukan untuk KDMP Harus Melalui Musdes, Inspektorat: Tidak Bisa Langsung Dianggarkan
Proses pembangunan KDMP Sampang. (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan tambahan anggaran untuk urukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah) Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menyatakan penyesuaian anggaran dimungkinkan apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal. Dia mencontohkan kebutuhan urukan yang semula direncanakan setinggi 40 sentimeter, namun dalam pelaksanaannya mencapai 1 meter.




"Harus dihitung ulang berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan, lalu dibahas melalui musdes dan perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dianggarkan begitu saja," kata Ariwibowo.


Dia menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh menggeser prioritas kebutuhan lain di desa, seperti perbaikan jalan rusak, pembangunan jembatan darurat, hingga layanan dasar masyarakat.


Terkait temuan adanya desa yang merencanakan tambahan anggaran urukan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta dari dana desa tahun 2026, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan urgensi serta kesesuaian kebutuhan tersebut dengan kondisi di lapangan.




"Dalam pengawasan dana desa, kami mengedepankan langkah pembinaan dan pemulihan atas temuan administrasi maupun pekerjaan lapangan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudhi Adidarta Karma, juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku dalam penggunaan dana desa.




"Kalau memang ada kebutuhan tambahan, misalnya untuk urukan, itu tidak bisa langsung diambil begitu saja dari dana desa. Harus dibahas dulu melalui musdes, kemudian dimasukkan dalam perubahan anggaran supaya prosedurnya aman," ujarnya.


Menurut Yudhi, setiap perubahan penggunaan dana desa wajib dituangkan dalam perubahan APBDes agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Mukrim)