Tambahan Urukan untuk KDMP Harus Melalui Musdes, Inspektorat: Tidak Bisa Langsung Dianggarkan
Ach. Mukrim - Saturday, 25 April 2026 | 07:21 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan tambahan anggaran untuk urukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah) Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menyatakan penyesuaian anggaran dimungkinkan apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal. Dia mencontohkan kebutuhan urukan yang semula direncanakan setinggi 40 sentimeter, namun dalam pelaksanaannya mencapai 1 meter.
"Harus dihitung ulang berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan, lalu dibahas melalui musdes dan perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dianggarkan begitu saja," kata Ariwibowo.
Dia menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh menggeser prioritas kebutuhan lain di desa, seperti perbaikan jalan rusak, pembangunan jembatan darurat, hingga layanan dasar masyarakat.
Terkait temuan adanya desa yang merencanakan tambahan anggaran urukan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta dari dana desa tahun 2026, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan urgensi serta kesesuaian kebutuhan tersebut dengan kondisi di lapangan.
"Dalam pengawasan dana desa, kami mengedepankan langkah pembinaan dan pemulihan atas temuan administrasi maupun pekerjaan lapangan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudhi Adidarta Karma, juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku dalam penggunaan dana desa.
"Kalau memang ada kebutuhan tambahan, misalnya untuk urukan, itu tidak bisa langsung diambil begitu saja dari dana desa. Harus dibahas dulu melalui musdes, kemudian dimasukkan dalam perubahan anggaran supaya prosedurnya aman," ujarnya.
Menurut Yudhi, setiap perubahan penggunaan dana desa wajib dituangkan dalam perubahan APBDes agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
13 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
13 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
13 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
13 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
13 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
13 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
13 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
13 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
14 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





