Soal Pertunjukan Hiburan, Polisi: Kami Belum Pernah Terima Surat Izin dari Lyco Coffee
Syabilur Rosyad - Thursday, 06 November 2025 | 09:22 PM


salsabilafm.com – Sejumlah pertunjukan (event) hiburan dan musik yang digelar Lyco Coffee belakangan ini menuai sorotan publik. Sebabnya, masyarakat menilai pertunjukan hiburan yang ditampilkan oleh kafe yang berlokasi di jalan Syamsul Arifin, kelurahan Polagan, Sampang itu bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin penyelenggaraan event dari pihak Lyco Coffee.
"Kami belum pernah menerima surat izin apapun dari Lyco Coffee di Sampang," katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (6/11/2025).
Handoko menjelaskan, setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar wajib mengurus izin keramaian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat di Tempat Umum dan/atau Lingkungan Tertentu.
"Kalau pesertanya lebih dari 50 orang, sebaiknya tetap mengajukan izin. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Majid Syamroni, mengingatkan agar setiap pelaku usaha tetap menjunjung tinggi nilai moral serta kearifan lokal dalam menjalankan aktivitasnya.
"Meski sudah memiliki izin operasional hiburan, sebaiknya kegiatan tidak melewati batas moral dan budaya kita," ucapnya.
Pihaknya juga akan menelaah lebih jauh adanya dugaan pelanggaran dalam event yang digelar Lyco Coffee beberapa waktu lalu.
"Kita akan lihat apakah ada pelanggaran dalam kegiatan itu, dan koordinasikan dengan pembinanya yaitu Disporabudpar," ucap Majid.
Hingga berita ini ditayangkan, Mohammad Heryanto, pemilik Lyco Coffee, belum dapat dikonfirmasi. Reporter salsabilafm telah mencoba mengubungi lewat nomor teleponnya, namun belum ada jawaban yang bersangkutan. (Syad)
Next News

BHR Sampang Prediksi 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
19 hours ago

Poli Libur Saat Lebaran 2026, Pasien RSMZ Sampang Tetap Dilayani: Begini Caranya
19 hours ago

Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
2 days ago

Dituduh Tipu Sewa Dapur MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Laporkan Balik Inisial BU
2 days ago

Aliansi Jurnalis Sampang Bagikan Sembako untuk Kaum Duafa dan Anak Yatim
2 days ago

Korban Petasan Rakitan di Pamekasan Diamputasi, RSUD Smart: Agar Tidak Infeksi
2 days ago

Petasan Rakitan Meledak, 5 Orang di Pamekasan Terluka
2 days ago

Dinkes Jatim Dirikan 217 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026
2 days ago

BPBD Jatim dan BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca Jelang Lebaran 2026
2 days ago

PPPK Paruh Waktu di Sampang Tetap Dapat THR Rp250 Ribu
2 days ago




