Prabowo Minta Regulasi Hukum Disederhanakan, Menteri Hukum: Pelayanan Tak Boleh Terhambat
Redaksi - Saturday, 17 October 2026 | 09:17 AM


salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk menyederhanakan regulasi hukum di Indonesia. Tujuannya, agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat aturan serta prosedur yang berbelit-belit.
Supratman menyampaikan hal itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit," ujarnya, dilansir dari cnnindonesia.com.
Dia mengatakan, Kementerian Hukum telah meninjau berbagai peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan. Selain itu, sejumlah proses perizinan yang sebelumnya rumit juga telah disederhanakan dan dipercepat.
"Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," tuturnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah regulasi.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran.
Karena itu, Supratman mengajak seluruh pihak memastikan proses perencanaan, pembentukan, pemantauan, hingga evaluasi peraturan berjalan secara terintegrasi.
Supratman juga menekankan bahwa deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang memiliki substansi serupa.
"Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman memaparkan capaian harmonisasi regulasi sepanjang 2026. Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.
Selain itu, tercatat sebanyak 10.278.423 akses terhadap 697.325 dokumen. Pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.
Kementerian Hukum turut melakukan deregulasi terhadap 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.
"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," katanya. (*)
Next News

Koordinasi dengan TNI, KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
in 3 hours

REHAB 3.0, Permudah Peserta Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
a day ago

Tak Hadir Panggilan Pertama, Istri Kapus Robatal Terancam Dijemput Paksa
a day ago

Mobil Honda Terbakar di Bangkalan, Diduga Akibat Korsleting
a day ago

PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia karena Sakit
a day ago

Kunjungan Pelajar ke Museum Mandhilaras Pamekasan Meningkat
a day ago

Matjari Meninggal Dunia, Humas Rutan Sampang: Sebelumnya Memang Mengeluh Dadanya Sakit
a day ago

Truk Sirtu Tanpa Terpal Resahkan Pengendara, Satlantas Sampang Lakukan Penindakan
2 days ago

Warga Sumenep Kekurangan Air Bersih, Pemprov Jatim Identifikasi Pembangunan Sumur Bor
2 days ago

DWP BAPENDA Sumenep Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis
2 days ago




