Sabtu, 17 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Prabowo Minta Regulasi Hukum Disederhanakan, Menteri Hukum: Pelayanan Tak Boleh Terhambat

Redaksi - Saturday, 17 October 2026 | 09:17 AM

Background
Prabowo Minta Regulasi Hukum Disederhanakan, Menteri Hukum: Pelayanan Tak Boleh Terhambat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Istimewa/)

salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk menyederhanakan regulasi hukum di Indonesia. Tujuannya, agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat aturan serta prosedur yang berbelit-belit.


Supratman menyampaikan hal itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).


"Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit," ujarnya, dilansir dari cnnindonesia.com.




Dia mengatakan, Kementerian Hukum telah meninjau berbagai peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan. Selain itu, sejumlah proses perizinan yang sebelumnya rumit juga telah disederhanakan dan dipercepat.


"Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," tuturnya.




Meski demikian, Supratman menegaskan keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah regulasi.


Menurutnya, hal yang lebih penting adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran.


Karena itu, Supratman mengajak seluruh pihak memastikan proses perencanaan, pembentukan, pemantauan, hingga evaluasi peraturan berjalan secara terintegrasi.



Supratman juga menekankan bahwa deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang memiliki substansi serupa.


"Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Supratman memaparkan capaian harmonisasi regulasi sepanjang 2026. Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.




Selain itu, tercatat sebanyak 10.278.423 akses terhadap 697.325 dokumen. Pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.


Kementerian Hukum turut melakukan deregulasi terhadap 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.




"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," katanya. (*)