PMI Asal Bangkalan Meninggal di Malaysia karena Sakit
Redaksi - Friday, 16 October 2026 | 05:44 AM


salsabilafm.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal saat bekerja di Malaysia. PMI bernama Sulaidah (64) itu diduga meninggal akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan, Sulaidah merupakan warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sulaidah bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal sejak 2016. Selama sekitar 10 tahun bekerja di negara tersebut, ia menjadi asisten rumah tangga
"Yang bersangkutan bekerja di Malaysia sudah 10 tahun," ucapnya, Kamis (15/10/2026).
Jemmi mengatakan, kondisi kesehatan Sulaidah memburuk dalam setahun terakhir. Ia diketahui menderita diabetes hingga dokter menyarankan agar kakinya diamputasi. "Namun sebelum jadwal amputasi tersebut dilakukan, yang bersangkutan meninggal dunia," terangnya
Jemmi menuturkan, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterimanya, Sulaidah meninggal pada Rabu (14/10/2026) siang. Setelah menerima informasi tersebut, pihak terkait memproses pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Jenazah dipulangkan dari Malaysia hari ini dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 09.10 tadi. Selanjutnya jenazah dipulangkan ke rumah duka menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh UPTP2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Setelah tiba di Bangkalan, jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga. Petugas Disperinaker Bangkalan yang turut mengantar jenazah juga menyampaikan belasungkawa sekaligus mengingatkan keluarga agar menggunakan jalur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri.
Jemmi menekankan pentingnya keberangkatan melalui prosedur yang berlaku agar pekerja migran memiliki dokumen resmi, jaminan kesehatan dan kematian, serta perlindungan hukum selama bekerja di negara lain.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan jalur resmi atau sesuai dengan prosedur. Sehingga memiliki dokumen resmi, jaminan kesehatan maupun kematian serta memiliki perlindungan hukum saat bekerja di negara lain," pungkas Jemmi. (*)
Next News

REHAB 3.0, Permudah Peserta Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
9 hours ago

Tak Hadir Panggilan Pertama, Istri Kapus Robatal Terancam Dijemput Paksa
9 hours ago

Mobil Honda Terbakar di Bangkalan, Diduga Akibat Korsleting
9 hours ago

Kunjungan Pelajar ke Museum Mandhilaras Pamekasan Meningkat
9 hours ago

Matjari Meninggal Dunia, Humas Rutan Sampang: Sebelumnya Memang Mengeluh Dadanya Sakit
10 hours ago

Truk Sirtu Tanpa Terpal Resahkan Pengendara, Satlantas Sampang Lakukan Penindakan
a day ago

Warga Sumenep Kekurangan Air Bersih, Pemprov Jatim Identifikasi Pembangunan Sumur Bor
a day ago

DWP BAPENDA Sumenep Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis
a day ago

Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Gaji PNS Lewat KDMP
a day ago

WALHI Sebut Laporan Menteri ke Prabowo Soal Karhutla Tak Valid
a day ago





