Kamis, 15 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Truk Sirtu Tanpa Terpal Resahkan Pengendara, Satlantas Sampang Lakukan Penindakan

Redaksi - Thursday, 15 October 2026 | 10:46 AM

Background
Truk Sirtu Tanpa Terpal Resahkan Pengendara, Satlantas Sampang Lakukan Penindakan
Polisi saat melakukan penindakan berupa tilang terhadap truk pengangkut sirtu tanpa penutup terpal. (Badri/Salsa/)

salsabilafm.com – Truk pengangkut pasir dan batu (sirtu) tanpa penutup terpal kembali melintas di kawasan perkotaan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). Kondisi tersebut dikeluhkan pengendara sepeda motor karena debu dan serpihan material yang beterbangan dinilai mengganggu konsentrasi serta membahayakan keselamatan di jalan.

Fahrin (23), salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Bahagia, Kecamatan Sampang, mengaku resah dengan aktivitas truk tanpa penutup tersebut. Menurutnya, serpihan pasir kerap mengenai mata pengendara, terutama saat cuaca panas pada siang hari.

"Sering banget pasirnya kecil berterbangan dan mengenai mata saya sampai saya harus berhenti untuk membersihkan mata agar tidak sakit. Ini kalau tidak ditutupin terpal dengan baik bisa membahayakan pengguna jalan. Kalau batu besar jatuh, kan bahaya," ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Selain tidak menggunakan terpal, sejumlah truk juga terlihat mengangkut material yang diduga melebihi kapasitas sehingga sirtu berceceran di jalan raya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang, Aipda Roy Hidayat, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk agar menutup muatannya menggunakan terpal. Penindakan juga dilakukan terhadap pengemudi yang masih melanggar.



"Sudah kami laksanakan peneguran maupun imbauan supaya ditutupi. Selama ini anggota Turjawali sudah melaksanakan kegiatan tersebut, dan penindakan telah kami laksanakan juga. Tapi mungkin ada satu atau dua yang masih kelihatan. Barusan sudah kami tindak juga berupa tilang, Mas," jelasnya.

Roy menegaskan, Satlantas Polres Sampang akan terus melakukan pengawasan, memberikan imbauan, serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Iya benar, masuk Pasal 307, dan sudah kami tilang, sudah kami kasih imbauan. Nanti datanya kami kirim ke pengadilan, untuk dendanya biar pengadilan yang menentukan," ungkapnya.

Roy juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila kembali menemukan truk pengangkut sirtu yang tidak menutup muatannya dengan terpal.



"Kalau ada kejadian serupa lagi, nanti bisa melapor ke nomor polisi 110. Nanti kami melaksanakan tindakan tegas berupa tilang lagi, Mas," pungkasnya.

(Badri)