Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pembunuhan di Lesong Daya, 2 Tersangka Diamankan
Redaksi - Friday, 07 November 2025 | 11:20 PM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama Polsek Tamberu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam.
Korban, seorang pria inisal M (34), warga Dusun Komere Barat, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan meninggal mengenaskan di jalan desa dengan tubuh sebagian terbakar.
Kasus tersebut kini berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Pamekasan dan Polsek Tamberu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menerangkan bahwa Kapolsek Tamberu menerima laporan warga sekitar pukul 18.30 WIB, yang menemukan sosok pria tergeletak di tepi jalan desa dalam kondisi mengenaskan.
Petugas piket segera menuju lokasi bersama unit identifikasi dan tim Inafis Polres Pamekasan.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP). Kami juga menemukan kendaraan korban tak jauh dari lokasi jenazah,” ungkap Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).
Setelah dilakukan identifikasi dan konfirmasi dengan warga sekitar, korban diketahui bernama Munahah, pria berusia 34 tahun yang berasal dari Kabupaten Sampang. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni N (36) dan SA (30).
Keduanya diketahui merupakan mantan suami istri yang diduga masih menjalin komunikasi intens.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan berakar dari perselingkuhan antara korban M dan SA, yang memicu rasa sakit hati dan dendam dari N, mantan suami SA.
“Motif utama pelaku adalah persoalan asmara. Pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya,” jelas Doni.
Dalam perencanaan keji itu, SA berperan memancing korban datang ke lokasi dengan dalih bertemu, sementara N bertindak sebagai eksekutor yang kemudian menghabisi nyawa korban.
Polisi juga berhasil menemukan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal dalam pengungkapan kasus ini.
Dari rekaman tersebut, terlihat pergerakan mencurigakan kendaraan yang mengarah ke lokasi kejadian menjelang waktu penemuan mayat.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya potongan kaca, pakaian korban, serta kendaraan yang ditemukan di sekitar TKP.
“Kami juga tengah mendalami bahan yang digunakan untuk membakar tubuh korban, serta kemungkinan adanya luka senjata tajam sebelum korban dibakar,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi semua unsur dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
17 hours ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
17 hours ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
17 hours ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
