Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z di Bangkalan
Redaksi - Friday, 09 January 2026 | 04:57 AM


salsabilafm.com - Tim gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus komplotan pencuri motor beserta penadahnya setelah melakukan pengejaran selama lebih dari satu bulan.
Drama pelarian pelaku berinisial IT (30) berakhir pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas membekuknya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus hilangnya motor korban bernama Sri Wahyuni, 23 tahun, karyawan swasta, di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada awal Desember 2025 lalu.
Kapolsek Geger AKP Hafid menjelaskan, aksi kriminal tersebut terjadi tepat di tengah jam kerja saat korban sedang melayani pelanggan di toko tempatnya bekerja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di depan rumah warga sejak pagi hari.
"Korban meninggalkan sepeda motor sejak pagi. Saat hendak istirahat siang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi," ungkap Hafid pada Jum'at (9/1/2026).
Dalam melancarkan aksinya, IT tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang kini identitasnya telah dikantongi polisi. Mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dalam hitungan detik.
"Modusnya menggunakan kunci T. Ini masih menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus pencurian sepeda motor," tambah Hafid.
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku utama saja, namun terus berkembang hingga menyentuh jaringan penadah barang curian di wilayah Madura. Informasi dari tersangka IT membawa petugas menuju sebuah rumah di Kecamatan Klampis untuk mengamankan seorang penadah berinisial S (44).
Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja muda atau Gen Z di Bangkalan yang sering kali menjadi target empuk aksi curanmor. Mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp14,7 juta, tindakan tegas polisi ini diapresiasi sebagai upaya nyata perlindungan keamanan publik.
Tersangka IT saat ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara itu, sang penadah berinisial S diproses dengan Pasal 591 KUHP atas perbuatannya menampung barang hasil tindak kejahatan.
Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron guna menuntaskan kasus ini. Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa. (*)
Next News

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
6 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
8 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
8 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
8 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
8 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
11 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
12 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
13 days ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
15 days ago

Geng Motor di Bangkalan Berulah, Serang Warga di Jalan Raya
15 days ago





