Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z di Bangkalan
Redaksi - Friday, 09 January 2026 | 04:57 AM


salsabilafm.com - Tim gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus komplotan pencuri motor beserta penadahnya setelah melakukan pengejaran selama lebih dari satu bulan.
Drama pelarian pelaku berinisial IT (30) berakhir pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas membekuknya di tempat persembunyian tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus hilangnya motor korban bernama Sri Wahyuni, 23 tahun, karyawan swasta, di Desa Kampak, Kecamatan Geger, pada awal Desember 2025 lalu.
Kapolsek Geger AKP Hafid menjelaskan, aksi kriminal tersebut terjadi tepat di tengah jam kerja saat korban sedang melayani pelanggan di toko tempatnya bekerja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di depan rumah warga sejak pagi hari.
“Korban meninggalkan sepeda motor sejak pagi. Saat hendak istirahat siang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Hafid pada Jum'at (9/1/2026).
Dalam melancarkan aksinya, IT tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang kini identitasnya telah dikantongi polisi. Mereka menggunakan modus klasik namun mematikan, yakni merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dalam hitungan detik.
“Modusnya menggunakan kunci T. Ini masih menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus pencurian sepeda motor,” tambah Hafid.
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku utama saja, namun terus berkembang hingga menyentuh jaringan penadah barang curian di wilayah Madura. Informasi dari tersangka IT membawa petugas menuju sebuah rumah di Kecamatan Klampis untuk mengamankan seorang penadah berinisial S (44).
Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja muda atau Gen Z di Bangkalan yang sering kali menjadi target empuk aksi curanmor. Mengingat kerugian yang dialami korban mencapai Rp14,7 juta, tindakan tegas polisi ini diapresiasi sebagai upaya nyata perlindungan keamanan publik.
Tersangka IT saat ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara itu, sang penadah berinisial S diproses dengan Pasal 591 KUHP atas perbuatannya menampung barang hasil tindak kejahatan.
Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron guna menuntaskan kasus ini. Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah kejahatan serupa. (*)
Next News

Kasus Pelecehan di Ponpes Bangkalan Ungkap Fakta Baru, Adik Oknum Lora Diduga Terlibat
6 hours ago

Pria di Bangkalan Diamankan Satpol PP, Galang Dana Bencana Sumatra Tanpa Izin
5 days ago

Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
7 days ago

Nelayan Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
9 days ago

Wilayah Kepulauan Sumenep Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkoba Selama 2025
11 days ago

Polres Sampang Ringkus 247 Tersangka Selama 2025, Curanmor dan Judi Online Jadi Atensi
11 days ago

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, DPRD Sampang Segera Panggil RS Nindhita dan Dinkes
12 days ago

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
12 days ago

Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Mapolres, Ini Sebabnya
12 days ago

Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
14 days ago





