Selasa, 27 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan Terkait Penjualan Miras di Terminal Sampang

Syabilur Rosyad - Tuesday, 27 January 2026 | 08:26 AM

Background
Polisi dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan Terkait Penjualan Miras di Terminal Sampang
Terminal Trunojoyo Kabupen Sampang. (Rosyad/Salsa/)

salsabialfm.com - Dugaan pembiaran terhadap praktik penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal di kawasan Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang, mulai terkuak. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi tim salsabilafm.com yang dilakukan pada Minggu (25/1/2026).


Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sampang telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Namun, di lapangan, regulasi tersebut diabaikan. 


Hasil penelusuran menunjukkan penjualan miras di area Terminal Trunojoyo berlangsung secara terbuka. Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari penjualan tanpa izin, miras tanpa cukai, hingga menjual kepada anak di bawah umur.


Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Polsek Kedungdung pada Rabu (14/1/2026) di salah satu toko penjual miras di terminal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas kasus pesta miras yang terjadi di lingkungan Puskesmas Kedungdung. 


Kasus tersebut kemudian berlanjut ke persidangan. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Khosniyeh (46), warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan ketentuan masa pengawasan selama satu tahun dan larangan menjual minuman beralkohol.


Ironisnya, tak sampai 24 jam setelah putusan dibacakan, Khosniyeh kembali melakukan aktivitas penjualan miras seperti semula. Fakta ini terungkap saat tim melakukan investigasi lanjutan di lokasi. Tak hanya satu, setidaknya terdapat 4 hingga 5 toko yang masih aktif menjual miras di kawasan tersebut.


Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Sampang, meski telah mendapat amar putusan sebagai pengawas terhadap Khosniyeh selama satu tahun.


"Kami ingin lebih fokus melakukan pengawasan di wilayah kami sendiri. Nanti akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sampang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).


Syafri, sapaan karibnya, menegaskan, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah di Kabupaten Sampang.


"Kalau penegakan perdanya, biasanya Satpol PP yang melakukan penggerebekan," terangnya.


Sementara itu, Kasatpol PP Suaidi Asikin, saat dihubungi, mengatakan, kawasan tersebut (terminal) sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian. Namun, ketika ditunjukkan realitas di lapangan yang masih menunjukkan maraknya penjualan miras, pihaknya hanya menyatakan akan melakukan penelusuran ulang. 


"Nanti akan kami coba deteksi ulang," singkatnya.


Suaidi juga berdalih bahwa penegakan Perda bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, melainkan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.


"Bukan soal siapa yang berhak, kita harus sama-sama bekerja sama dengan APH lain untuk mewujudkan ketertiban umum demi Sampang Hebat Bermartabat Plus," kata Suaidi. (Syad)