PKB Sampang Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy
Ach. Mukrim - Thursday, 08 August 2024 | 09:56 PM


salsabilafm.com– Dianggap membuat pernyataan yang tidak menyenangkan dan menyerang marwah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh pengurus DPC PKB Kabupaten Sampang.
Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didampingi oleh kuasa hukum mendatangi kantor kepolisian Polres Sampang, Madura JawaTimur, pada Rabu (7/8/2024) kemarin.
Ketua DPC PKB Sampang, Mushoddaq Kholili mengatakan, kedatangannya ke Polres Sampang untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Hari ini kami melaporkan statemen dari mantan sekjen PKB, Lukman Edy yang telah menyatakan statemen menyangkut PKB secara keseluruhan. Sehingga kami sebagai pengurus DPC PKB Sampang merasa terusik dan dicederai,” ujar Mushoddaq.
“Untuk itu, kami melaporkan Pak Lukman Edy terkait statemen-nya, terutama masalah laporan keuangan yang katanya tidak fair dan lain sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, selama ini laporan keuangan PKB sudah diatur sedemikian rupa. Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian sudah ada mekanisme dan itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
”Kalau anggaran yang lain semisal, Banpol itu sudah jelas, pertanggung jawabannya jelas dan selama ini aman-aman saja. Jadi kalau kita berbicara pertanggung jawaban keuangan, sampai dengan sekarang aman-aman saja. Maka statemen yang disampaikan Lukman Edy itu hoax belaka,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukman Edy telah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran, hal itu sontak membuat pengurus DPC PKB Sampang merasa terpanggil untuk ikut melaporkan Lukman Edy ke polisi.
“Lukman Edy ini melaporkan di tanggal 31 Juli kemarin. Jadi kami pengurus PKB yang benar-benar tidak merasa melakukan ikut dirugikan. Kami sangat tidak terima, karena dalam keuangan itu ada tim auditor,” tegasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum, Bahri menegaskan, Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik yang telah mencakup keseluruhan pengurus partai PKB.
“Pernyataan ini adalah perbuatan /penyebaran berita bohong yang telah menyerang kehormatan dan mencederai seluruh pengurus partai dari DPP, DPD, DPC, maupun Ranting.” pungkasnya. (*)
Next News

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
4 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
4 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
4 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
5 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
5 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
5 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
5 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
5 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
5 months ago

Sekolah Rakyat di Sampang Terancam Tertunda, Pendaftaran Baru Dibuka 2026
5 months ago





