Pemkab Sampang Wacanakan Syarat Tanam Pohon bagi Pengantin Baru
Ach. Mukrim - Tuesday, 27 January 2026 | 08:34 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan pasangan pengantin baru untuk menanam pohon sebagai salah satu syarat administratif pernikahan. Kebijakan ini diproyeksikan bakal tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna mempercepat pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sampang, Muhammad Zis, menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons nyata atas berkurangnya ruang hijau dan meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan di Madura.
"Rencana kebijakan tersebut merupakan upaya konkret mempercepat pelestarian lingkungan secara berkelanjutan," katanya, Selasa (27/1/2026).
Zis menjelaskan, aturan ini tidak dirancang untuk memberatkan masyarakat dari sisi biaya maupun prosedur. Sebaliknya, program ini bertujuan membangun kesadaran ekologis bagi pasangan yang baru memulai rumah tangga.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah daerah tidak akan menyeragamkan jenis pohon yang harus ditanam. Jenis tanaman akan disesuaikan dengan karakteristik geografis masing-masing kecamatan, baik berupa pohon peneduh maupun tanaman produktif seperti buah-buahan.
"Untuk jenis tanaman tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah," imbuhnya.
"Hingga saat ini, Pemkab Sampang masih melakukan finalisasi regulasi agar selaras dengan prosedur di instansi terkait, termasuk koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)," lanjutnya.
Wacana ini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan setempat. Ubaidillah, salah satu pemerhati lingkungan di Sampang, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif. Namun, ia memberikan catatan kritis agar pemerintah menjamin transparansi dalam pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, jika resmi diberlakukan pada tahun 2026 ini, Sampang akan bergabung dengan deretan daerah lain di Indonesia yang telah mengintegrasikan komitmen lingkungan ke dalam pencatatan sipil.
"Aturan ini harus disertai petunjuk teknis yang jelas agar tidak menjadi beban administratif baru atau potensi pungutan tambahan bagi masyarakat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg Aman untuk Kebutuhan Masyarakat di Karesidenan Madiun
21 hours ago

Jelang Lebaran, Ratusan Personel Polres Bangkalan Disiagakan di Akses Suramadu hingga Pelabuhan Kamal
21 hours ago

Terkendala Sanitasi, 34 Dapur MBG di Bangkalan Dihentikan Sementara
21 hours ago

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Sampang Gelar Pelatihan 3 Tahap
21 hours ago

156 Jemaah Umrah Asal Sampang Dipastikan Aman di Tengah Ketegangan Timur Tengah
a day ago

Pastikan Keselamatan Penumpang, Sopir Bus di Terminal Arya Wiraraja Sumenep Lakukan Cek Kesehatan
2 days ago

Ribuan Santri Pulang Kampung, Tradisi Mudik 10 Hari Akhir Ramadan di Sumenep
2 days ago

BGN Stop Sementara Operasional SPPG Penyaji Lele Mentah di Pamekasan
2 days ago

Kunjungan Wisatawan Minim, Layanan Pusat Informasi Pariwisata Sampang Sepi Peminat
2 days ago

Kejar Target RTH, Koleksi Pohon Pule di Alun-Alun Trunojoyo Bertambah
2 days ago





