Pemkab Sampang Wacanakan Syarat Tanam Pohon bagi Pengantin Baru
Ach. Mukrim - Tuesday, 27 January 2026 | 08:34 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan pasangan pengantin baru untuk menanam pohon sebagai salah satu syarat administratif pernikahan. Kebijakan ini diproyeksikan bakal tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna mempercepat pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sampang, Muhammad Zis, menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons nyata atas berkurangnya ruang hijau dan meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan di Madura.
"Rencana kebijakan tersebut merupakan upaya konkret mempercepat pelestarian lingkungan secara berkelanjutan," katanya, Selasa (27/1/2026).
Zis menjelaskan, aturan ini tidak dirancang untuk memberatkan masyarakat dari sisi biaya maupun prosedur. Sebaliknya, program ini bertujuan membangun kesadaran ekologis bagi pasangan yang baru memulai rumah tangga.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah daerah tidak akan menyeragamkan jenis pohon yang harus ditanam. Jenis tanaman akan disesuaikan dengan karakteristik geografis masing-masing kecamatan, baik berupa pohon peneduh maupun tanaman produktif seperti buah-buahan.
"Untuk jenis tanaman tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah," imbuhnya.
"Hingga saat ini, Pemkab Sampang masih melakukan finalisasi regulasi agar selaras dengan prosedur di instansi terkait, termasuk koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)," lanjutnya.
Wacana ini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan setempat. Ubaidillah, salah satu pemerhati lingkungan di Sampang, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif. Namun, ia memberikan catatan kritis agar pemerintah menjamin transparansi dalam pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, jika resmi diberlakukan pada tahun 2026 ini, Sampang akan bergabung dengan deretan daerah lain di Indonesia yang telah mengintegrasikan komitmen lingkungan ke dalam pencatatan sipil.
"Aturan ini harus disertai petunjuk teknis yang jelas agar tidak menjadi beban administratif baru atau potensi pungutan tambahan bagi masyarakat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
6 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
6 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 3 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago




