Pemkab Sampang Wacanakan Syarat Tanam Pohon bagi Pengantin Baru
Ach. Mukrim - Tuesday, 27 January 2026 | 08:34 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan pasangan pengantin baru untuk menanam pohon sebagai salah satu syarat administratif pernikahan. Kebijakan ini diproyeksikan bakal tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna mempercepat pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sampang, Muhammad Zis, menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons nyata atas berkurangnya ruang hijau dan meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan di Madura.
"Rencana kebijakan tersebut merupakan upaya konkret mempercepat pelestarian lingkungan secara berkelanjutan," katanya, Selasa (27/1/2026).
Zis menjelaskan, aturan ini tidak dirancang untuk memberatkan masyarakat dari sisi biaya maupun prosedur. Sebaliknya, program ini bertujuan membangun kesadaran ekologis bagi pasangan yang baru memulai rumah tangga.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah daerah tidak akan menyeragamkan jenis pohon yang harus ditanam. Jenis tanaman akan disesuaikan dengan karakteristik geografis masing-masing kecamatan, baik berupa pohon peneduh maupun tanaman produktif seperti buah-buahan.
"Untuk jenis tanaman tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah," imbuhnya.
"Hingga saat ini, Pemkab Sampang masih melakukan finalisasi regulasi agar selaras dengan prosedur di instansi terkait, termasuk koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)," lanjutnya.
Wacana ini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan setempat. Ubaidillah, salah satu pemerhati lingkungan di Sampang, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif. Namun, ia memberikan catatan kritis agar pemerintah menjamin transparansi dalam pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, jika resmi diberlakukan pada tahun 2026 ini, Sampang akan bergabung dengan deretan daerah lain di Indonesia yang telah mengintegrasikan komitmen lingkungan ke dalam pencatatan sipil.
"Aturan ini harus disertai petunjuk teknis yang jelas agar tidak menjadi beban administratif baru atau potensi pungutan tambahan bagi masyarakat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Ratusan Pekerja Rokok di Pamekasan Sweeping Oknum LSM, Ini Penyebabnya
8 hours ago

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Bangkalan, Beraksi di 3 TKP
8 hours ago

Expander Tabrak Deretan Gerobak PKL di Sumenep, 2 Orang Terluka
9 hours ago

Tersedia 500 Varian Aroma, Rahasia Yaheer Parfume Tetap Eksis Sejak 2010
9 hours ago

Kendala Lahan, 21 Gerai Koperasi Merah Putih Sampang Belum Dibangun
9 hours ago

SDN Batuporo Timur 1 Terima Jatah MBG Meski Tak Ada KBM, Satgas Telusuri Kerugian Negara
9 hours ago

Polisi dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan Terkait Penjualan Miras di Terminal Sampang
9 hours ago

Panggil Disdik-Kemenag Terkait Polemik SDN Batoporo Timur 1, DPRD: Hasilnya Mendekati Ditutup
a day ago

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Slamet Junaidi Tegaskan Program UHC Jadi Prioritas Utama
a day ago

Jusuf Kallla: 75 Persen Masjid Punya Sound System yang Perlu Diperbaiki Operasionalnya
a day ago





