KPU Sampang Larang Pemilih Memotret Surat Suara Setelah Dicoblos, Ini Sanksinya!
Ach. Mukrim - Tuesday, 06 February 2024 | 06:51 PM


salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melarang Pemilih memotret surat suara setelah dicoblos. Hal itu dilakukan karena berpotensi menyebar dan tidak lagi menunjukkan kerahasiaan.
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, hasil surat suara yang dicoblos di bilik suara tidak boleh diabadikan dengan kamera, baik berupa foto maupun video. Ketentuan itu, nanti juga akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada hari pelaksanaan.
"Larangan tersebut merupakan implementasi dari pemilu yang harus menjunjung prinsip rahasia. Dengan diabadikan, hasil pilihan pemilih berpotensi menyebar dan tidak lagi menunjukkan kerahasiaannya. Secara teknis, pelarangan ini nanti akan diatur lebih lanjut," katanya, Selasa (6/2/2024).

Addy menjelaskan, saat ini kamera sudah mudah didapatkan karena terpasang pada smartphone. Pihaknya masih akan mengkaji, apakah diperlukan larangan bagi pemilih membawa smartphone saat mencoblos. Sebab, ada kekhawatiran memotret hasil pilihannya melalui kamera smartphone.
"Pemilih atau masyarakat tetap diperkenankan mendokumentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara. hal itu bagian dari keterbukaan saat pemilu dan tidak masuk dalam konteks mempublikasikan yang rahasia," jelasnya.
"Sebenarnya yang dilarang itu memotret atau mengambil video. Tidak dilarang membawa ponsel atau smartphone. Namun, ini masih akan kami kaji. Apakah nanti dilarang membawa smartphone atau hanya dilarang memotret," imbuhnya.
Addy mengucapkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta," terangnya
Addy melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.
Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun di hari pencoblosan. Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Next News

Geografi Pulau Madura: Mengulas Kondisi Alam dan Potensi Produksi Garam Nasional
5 days ago

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
5 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
5 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
5 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
6 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
6 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
6 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
6 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
6 months ago





