Korupsi Ompreng Program MBG, Pejabat BGN dari Polri Jadi Tersangka
Redaksi - Friday, 03 July 2026 | 12:36 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut menjadikan Lalu sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang tengah diusut Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, dia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Kejagung menyebut dalam harga penjualan tersebut terdapat sejumlah uang yang diduga menjadi bagian atau fee untuk Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai syarat agar calon mitra SPPG memperoleh persetujuan dari BGN.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan, Polri menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses etik di internal kepolisian.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi tanpa pengecualian.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tegas Isir.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (*)
Next News

Antisipasi Dampak Kekeringan, BPBD Sampang Ajukan Bantuan Air Bersih ke Pemprov Jatim
13 hours ago

Kapal Nelayan Lamongan Hilang Kontak di Perairan Sumenep, 20 ABK Masih Dicari
13 hours ago

Warga Bangkalan Digegerkan Penemuan Bayi di Bawah Pohon Mangga
13 hours ago

Penjualan BBM Subsidi Eceran Dilarang, Pengisian Jeriken Diatur Ketat
18 hours ago

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Akses Suramadu, Berawal Bus Tabrak Avanza
18 hours ago

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan BBM untuk Urai Antrean di Madura Raya
7 hours ago

BPBD Sampang Petakan wilayah Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Tunggu SK Bupati
10 hours ago

Kasus Kematian ASN Bangkalan Belum Terungkap, Polda Jatim: Mudah-mudahan Segera Tertangkap
10 hours ago

Ketua PWI Sampang: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Edukasi dan Kepercayaan Masyarakat
10 hours ago

2 Hari Tidak Pulang, Petani di Sumenep Ditemukan Tewas dalam Sumur
10 hours ago





