Jumat, 3 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Korupsi Ompreng Program MBG, Pejabat BGN dari Polri Jadi Tersangka

Redaksi - Friday, 03 July 2026 | 12:36 PM

Background
Korupsi Ompreng Program MBG, Pejabat BGN dari Polri Jadi Tersangka
Relawan MBG menata ompreng ( Istimewa/)


salsabilafm.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut menjadikan Lalu sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang tengah diusut Kejagung.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, dia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.




"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).


Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray atau ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.


Kejagung menyebut dalam harga penjualan tersebut terdapat sejumlah uang yang diduga menjadi bagian atau fee untuk Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai syarat agar calon mitra SPPG memperoleh persetujuan dari BGN.




"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.


Atas perbuatannya, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan, Polri menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses etik di internal kepolisian.


Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi tanpa pengecualian.


"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tegas Isir.




Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (*)