Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 09:48 AM


salsabilafm.com – Budiman, Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin (28/4/2025). Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/12/2025). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. "Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Namun hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding."Kami masih pikir-pikir," imbuh Anjar.
Kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Kami serahkan semua proses ke APH," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula ketika Budiman hendak pulang setelah menghadiri sebuah hajatan. Saat itu, akses keluar lokasi hajatan macet oleh kendaraan tamu yang hendak pulang. Di tengah kemacetan, Budiman disebut membunyikan klakson untuk menyapa temannya yang berada di depan kendaraan. Bunyi klakson tersebut membuat MDH, warga yang berada di sekitar lokasi, menjadi emosi karena anaknya menangis akibat kaget.
MDH kemudian menghampiri Budiman dan menegurnya, bahkan sempat mengajak duel. Peristiwa itu diduga memicu emosi Budiman. Budiman lalu pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS. Tak lama berselang, MDH melintas di depan rumah Budiman. Saat itulah Budiman diduga membekali BS dengan celurit.
BS kemudian menyerang MDH hingga terjadi duel dan saling bacok. Akibat kejadian tersebut, BS dan MDH sama-sama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Kedua pihak saling melapor ke polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap hingga akhirnya menyeretnya ke meja hijau. (*)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
3 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
5 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
5 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
5 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
6 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
7 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
7 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
8 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
8 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
10 days ago





