Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 09:48 AM


salsabilafm.com – Budiman, Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin (28/4/2025). Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/12/2025). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. “Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Namun hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.“Kami masih pikir-pikir,” imbuh Anjar.
Kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami serahkan semua proses ke APH,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula ketika Budiman hendak pulang setelah menghadiri sebuah hajatan. Saat itu, akses keluar lokasi hajatan macet oleh kendaraan tamu yang hendak pulang. Di tengah kemacetan, Budiman disebut membunyikan klakson untuk menyapa temannya yang berada di depan kendaraan. Bunyi klakson tersebut membuat MDH, warga yang berada di sekitar lokasi, menjadi emosi karena anaknya menangis akibat kaget.
MDH kemudian menghampiri Budiman dan menegurnya, bahkan sempat mengajak duel. Peristiwa itu diduga memicu emosi Budiman. Budiman lalu pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS. Tak lama berselang, MDH melintas di depan rumah Budiman. Saat itulah Budiman diduga membekali BS dengan celurit.
BS kemudian menyerang MDH hingga terjadi duel dan saling bacok. Akibat kejadian tersebut, BS dan MDH sama-sama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Kedua pihak saling melapor ke polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap hingga akhirnya menyeretnya ke meja hijau. (*)
Next News

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
17 hours ago

Warga Bangkalan Ikat Copet Tas di Pohon
6 days ago

Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
6 days ago

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
18 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
19 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
19 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
19 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
19 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
19 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
22 days ago





