Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 09:48 AM


salsabilafm.com – Budiman, Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin (28/4/2025). Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/12/2025). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. "Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Namun hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding."Kami masih pikir-pikir," imbuh Anjar.
Kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Kami serahkan semua proses ke APH," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula ketika Budiman hendak pulang setelah menghadiri sebuah hajatan. Saat itu, akses keluar lokasi hajatan macet oleh kendaraan tamu yang hendak pulang. Di tengah kemacetan, Budiman disebut membunyikan klakson untuk menyapa temannya yang berada di depan kendaraan. Bunyi klakson tersebut membuat MDH, warga yang berada di sekitar lokasi, menjadi emosi karena anaknya menangis akibat kaget.
MDH kemudian menghampiri Budiman dan menegurnya, bahkan sempat mengajak duel. Peristiwa itu diduga memicu emosi Budiman. Budiman lalu pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS. Tak lama berselang, MDH melintas di depan rumah Budiman. Saat itulah Budiman diduga membekali BS dengan celurit.
BS kemudian menyerang MDH hingga terjadi duel dan saling bacok. Akibat kejadian tersebut, BS dan MDH sama-sama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Kedua pihak saling melapor ke polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap hingga akhirnya menyeretnya ke meja hijau. (*)
Next News

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
8 hours ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
3 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
9 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
11 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
11 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
11 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
11 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
14 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
15 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
16 days ago




